Mahakama.co.id – PT PLN memberikan diskon 50 persen tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450-2.200 VA pada Januari-Februari 2025, seiring kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa pelanggan tidak perlu melakukan langkah tambahan untuk mendapatkan diskon. Mekanisme ini berlaku secara otomatis untuk pelanggan prabayar dan pascabayar. Pembayaran token langsung mendapatkan diskon, sementara tagihan pascabayar sudah termasuk potongan 50 persen.
Jumlah Penerima Manfaat
Tercatat 81,4 juta pelanggan rumah tangga berdaya di bawah 2.200 VA akan menerima manfaat diskon ini. Jumlah ini terdiri dari pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA, yang tersebar di seluruh Indonesia.
Layanan Pelanggan

PLN menyediakan layanan pelanggan 24 jam di nomor 087771112123 untuk menangani pertanyaan dan kendala terkait diskon. (net/ra)