Mahakama.co.id – Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, dipulangkan ke Filipina setelah menjalani hukuman selama 15 tahun di Indonesia. Proses pemulangan tersebut dilakukan melalui skema transfer of prisoner.
Menjelang keberangkatannya, Mary Jane menyampaikan pernyataan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia, “Indonesia Raya”, sebagai bentuk rasa hormat dan terima kasih. Ia mengungkapkan rasa syukur dan sedih karena meninggalkan Indonesia yang telah menjadi “keluarga kedua”-nya.
Proses Pemulangan
Mary Jane berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Cebu Pacific Airlines. Ia akan menjalani sisa hukuman di Filipina. Proses pemulangan tersebut disaksikan oleh pihak berwenang Indonesia dan Filipina.
Hukuman Mary Jane di Indonesia

Mary Jane menjalani hukuman di Lapas Wirogunan dan Lapas Perempuan Wonosari, Yogyakarta. Selama menjalani hukuman, ia belajar bahasa Indonesia dan Jawa. (net/ra)