Mahakama.co.id – Polisi Resor Boyolali telah menangkap Galang Setia Darma (21) atas dugaan pembakaran santri Pondok Pesantren Darusy Syahadah, Saini Saputra (16), di Kecamatan Simo, Boyolali.
Peristiwa tersebut terjadi Senin (16/12) sekitar pukul 23.00 WIB. Galang, guru agama di Kendal, menduga Saini mencuri ponsel adiknya. Ia kemudian meminta pertemuan dengan Saini di ruang tamu ponpes, menutup dan mengunci pintu, serta menginterogasi Saini. Setelah itu, Galang menyiram korban dengan bensin dan membakarnya.
Korban dan Penanganan
Saini mengalami luka bakar 38% dan dirawat di RSUD Simo. Polisi menyita barang bukti, seperti karpet bekas terbakar, korek api, sisa bensin dan pakaian korban.
Reaksi Pihak Ponpes
Pemimpin Ponpes Darusy Syahadah, Qosdi Ridwanullah, menyayangkan kejadian tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pihak ponpes langsung mendobrak pintu dan mengamankan pelaku untuk diserahkan ke polisi.
Status Tersangka

Galang ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal penganiayaan berat atau pasal 355 KUHP. (net/ra)