By admin
17.12.24

Dampak Kenaikan PPN Terhadap Layanan Digital, Spotify dan Netflix Akan Dikenakan Tarif

Ilustrasi Netflix. (Foto: Netflix)

Mahakama.co.id – Pemerintah memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) layanan digital seperti Netflix dan Spotify menjadi 12% di tahun 2025. Kenaikan ini berlaku secara otomatis dan akan mempengaruhi harga berlangganan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengkonfirmasi bahwa layanan seperti Netflix, Spotify, dan lainnya akan terkena kenaikan PPN. Sebagai contoh, biaya langganan Netflix diperkirakan naik dari Rp158.000 menjadi Rp172.800 per bulan, sedangkan Spotify dari Rp57.465 menjadi Rp62.689 per bulan. Kenaikan ini akan berdampak pada pengguna layanan digital.

Kebijakan Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP). Pemerintah juga akan memberikan fasilitas PPN 0% untuk barang-barang pokok seperti beras, daging, ikan, sayur, susu, dan gula.

Implikasi Kebijakan
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo. (Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan)

Kenaikan PPN ini diperkirakan akan mempengaruhi perilaku konsumen dan industri layanan digital. Pemerintah harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan industri terkait. (net/ra)

Trending