Mahakama.co.id – Kasus penganiayaan terhadap karyawan toko roti, DAD (19), oleh George Sugama Halim (GSH) viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada 17 Oktober lalu dan dilaporkan sehari setelahnya. George ditangkap dua bulan kemudian.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menegaskan bahwa pihaknya telah menangani kasus tersebut dengan serius sejak awal. Namun, korban tidak melampirkan video dan foto sebagai barang bukti.
Proses Penyidikan
Penyidik telah bekerja sejak awal November, dengan tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai SOP. Kapolres menekankan bahwa kasus ini tidak bisa ditangani secara cepat karena berbentum pidana umum.
Tersangka dan Ancaman Hukuman
George Sugama Halim telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan disangkakan ayat 1 dan 2 pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Ia ditahan di Polres Jakarta Timur.
Motif Penganiayaan

George menganiaya DAD karena kesal permintaannya untuk mengantarkan roti ke kamarnya ditolak. Ia melempar DAD dengan mesin EDC, patung, kursi besi, dan loyang, menyebabkan luka di pelipis korban. (net/ra)