Mahakama.co.id – Pada 17 Oktober 2024, seorang pegawai toko roti di Cakung, Jakarta Timur, berinisial DAD, menjadi korban penganiayaan oleh anak bos toko, GSH. Korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi sehari kemudian.
Setelah dua bulan, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Polisi telah meminta keterangan dari empat orang, termasuk tiga saksi dan satu terlapor. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku menganiaya korban karena sakit hati.
Tindakan Polisi
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan polisi sedang menjemput paksa pelaku. “Anggota sedang bekerja di lapangan, menjemput terlapor,” katanya.
Status Hukum

Pelaku belum ditetapkan status hukumnya dan belum ditahan. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan tindakan selanjutnya. (net/ra)