By admin
12.12.24

Komandan Pasukan Khusus Korsel Tolak Perintah Presiden Saat Darurat Militer

Kepala Komando Perang Khusus Angkatan Darat Korea Selatan, Letnan Jenderal Kwak Jong-keun. (Foto: Jung Yeon-je/AFP)

Mahakama.co.id – Komandan Pasukan Khusus Korea Selatan (Korsel), Letnan Jenderal Kwak Jong-keun, menolak melaksanakan perintah Presiden Yoon Suk Yeol untuk menyeret keluar anggota dewan dari gedung parlemen.

Presiden Yoon memerintahkan Kwak untuk mendobrak pintu dan menyeret keluar anggota dewan yang tidak memenuhi kuorum untuk mengakhiri darurat militer. Namun, Kwak menemukan 190 anggota dewan yang hadir, melebihi kuorum yang dibutuhkan (150 dari 300 anggota).

Penolakan Kwak

Kwak berkonsultasi dengan komandan lapangan dan memutuskan tidak melaksanakan perintah tersebut. Ia khawatir aksi tersebut akan melanggar hukum dan menyebabkan cedera. Kwak melaporkan keputusannya kepada Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun.

Konteks Darurat Militer
Militer memasuki gedung utama Majelis Nasional Korea Selatan, setelah Presiden Yoon Suk Yeol umumkan darurat militer pada Selasa, 3 Desember 2024. (Foto: Yonhap via REUTERS)

Darurat militer diberlakukan pada 3 Desember 2024, dengan larangan kegiatan politik dan penangguhan kebebasan pers ¹. Presiden Yoon mengumumkan darurat militer untuk melindungi demokrasi liberal dari kekuatan antinegara. (net/ra)

Trending