By admin
10.12.24

Lima Pegawai Kontrak Kementerian Komunikasi dan Digital Diberhentikan

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (Foto Dok. Komdigi)

Mahakama.co.id – Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memecat lima pegawai kontrak yang bekerja di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika). Kelimanya diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan administrasi, meskipun tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Aptika Nomor 87 Tahun 2024.

Arief Tri Hardiyanto, Inspektur Jenderal Komdigi, menjelaskan bahwa pemecatan ini merupakan hasil evaluasi terhadap status kepegawaian di Dirjen Aptika. Hasil audit menunjukkan bahwa lima pegawai kontrak tersebut tidak terdaftar dalam sistem kepegawaian resmi kementerian, meskipun mereka bekerja dengan Dirjen Aptika.

Transparansi dan Akuntabilitas

Arief menegaskan bahwa keputusan ini sebagai bagian dari upaya Komdigi untuk mendukung tata kelola yang bersih dan transparansi. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid juga telah mengarahkan bahwa setiap pegawai harus memenuhi kualifikasi administrasi yang sesuai aturan.

Langkah Pencegahan yang Terus Berlanjut

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

Komdigi menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas di lingkungan kementerian. Langkah ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola, termasuk dalam pengawasan konten digital. Arief juga menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan untuk mendukung transformasi digital yang lebih inklusif dan aman. (net/ra)

Trending