Mahakama.co.id – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, menghadapi ancaman hukuman penjara akibat rekomendasi investigasi kriminal yang dirilis oleh Komisi Penyelidikan (RCI). Mahathir, kini berusia 99 tahun, dituduh melanggar tanggung jawab sebagai pemimpin saat membatalkan klaim Malaysia atas pulau-pulau kecil di Selat Singapura pada masa jabatannya.
RCI menyoroti keputusan Mahathir pada 2018 yang membatalkan gugatan Malaysia di Mahkamah Internasional (ICJ) terhadap pulau Pedra Branca, yang diputuskan sebagai milik Singapura pada 2008. Malaysia sebelumnya telah mengajukan banding terkait keputusan tersebut pada 2017. Namun, gugatan itu dihentikan setelah Mahathir kembali menjabat sebagai Perdana Menteri.
Dalam laporan setebal 217 halaman yang telah dideklasifikasi, RCI menuding Mahathir bertanggung jawab atas kerugian dan dugaan penipuan karena tidak melanjutkan gugatan. “Sebagai Perdana Menteri, tanggung jawabnya adalah melindungi kedaulatan dan kepentingan Malaysia,” demikian isi laporan tersebut.
Sanksi Hukum Menanti
Jika terbukti bersalah, Mahathir terancam hukuman penjara tujuh tahun, denda, atau kombinasi keduanya. Hingga kini, pihak Mahathir belum memberikan tanggapan terkait rekomendasi tersebut.
Hubungan Naik Turun dengan Anwar Ibrahim

Kasus ini muncul di tengah hubungan kompleks antara Mahathir dan Perdana Menteri saat ini, Anwar Ibrahim. Keduanya pernah menjadi sekutu, kemudian menjadi rival, sebelum bersatu kembali pada 2018 untuk melengserkan Najib Razak terkait skandal 1MDB. Namun, hubungan itu kembali retak, dengan Mahathir kehilangan jabatan pada 2020 dan Anwar baru menjabat sebagai PM pada 2022. (net/ra)