By admin
30.11.24

Prabowo Umumkan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5% untuk Tingkatkan Hidup Layak Pekerja

Konferensi Pers Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan UMP 2025 di Istana Negara, Jakarta Pusat. (Foto: Eva/detikcom)

Mahakama.co.id – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan keputusan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) rata-rata nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas di Istana Negara yang melibatkan sejumlah menteri terkait.

Dalam konferensi pers di Istana Negara pada Jumat, 29 November 2024, Prabowo mengungkapkan bahwa kenaikan UMP 2025 ini lebih tinggi dari usulan awal Menteri Ketenagakerjaan, yang mengajukan kenaikan sebesar 6 persen. “Setelah membahas juga dan bertemu pimpinan buruh, kita ambil keputusan rata-rata upah minimum nasional 6,5 persen,” kata Prabowo.

Upah Minimum Sektoral Akan Ditetapkan Dewan Pengupahan

Selain itu, untuk upah minimum sektoral, Prabowo menyatakan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi akan menentukan besaran upah yang lebih rinci, dengan ketentuan yang nantinya akan diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Tujuan Kenaikan UMP

Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan UMP tahun 2025 di Istana Negar, Jakarta Pusat. (Foto: Zamachsyari/kumparan)

Prabowo menegaskan bahwa tujuan dari kenaikan UMP ini adalah untuk meningkatkan daya beli pekerja, sembari tetap memperhatikan daya saing usaha. “Upah minimum ini juga jadi jaringan pengamanan sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan pertimbangan kebutuhan hidup layak,” tambahnya. (net/ra)

Trending