Mahakama.co.id – Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) memusnahkan berbagai barang sitaan hasil penindakan sepanjang tahun 2024, dengan nilai total mencapai Rp1,2 miliar. Termasuk di dalamnya adalah ratusan unit iPhone 16 ilegal yang disita dari Batam.
Dalam konferensi pers pada Jumat, 29 November 2024, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan pengiriman 102 unit iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang lewat Batam. Pengiriman tersebut terjadi dalam periode 4 hingga 27 November 2024. Barang sitaan ini diduga akan dijual di pasar ilegal, bukan untuk penggunaan pribadi. Total nilai barang ini mencapai Rp714 juta, dan kini berstatus sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).
Barang Sitaan Lainnya
Selain ponsel, Bea Cukai Soekarno-Hatta juga memusnahkan berbagai barang ilegal lainnya, termasuk 237.905 batang tembakau, 6.383 obat dan suplemen, 632 botol MMEA, 121 bagian tubuh makhluk hidup, 1.682 kosmetik, 81 kemasan tembakau iris, serta tujuh barang pornografi. Total kerugian negara yang berhasil dihindari mencapai Rp260 juta dari pemusnahan 289 unit barang elektronik seperti handphone, komputer genggam, dan tablet.
Penindakan yang Terus Berlanjut

Sejak awal bulan hingga akhir November, Bea Cukai Soetta telah melakukan pemusnahan barang sitaan sebanyak 239 kali, sebagai bagian dari upaya untuk menanggulangi peredaran barang ilegal yang merugikan negara. (net/ra)