Mahakama.co.id – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan penolakan pemerintah terhadap proposal investasi Apple sebesar 11 juta dolar AS atau sekitar Rp1,58 triliun. Penolakan ini disebabkan karena proposal tersebut dinilai belum memenuhi aspek keadilan yang diharapkan.
Agus menjelaskan bahwa meskipun proposal Apple cukup signifikan, ada beberapa hal yang harus diperbaiki agar manfaat investasi tersebut lebih terasa untuk Indonesia. Keempat aspek yang menjadi pertimbangan adalah perbandingan investasi Apple di Indonesia dengan negara lain seperti Vietnam dan India.
Perbandingan Investasi dengan Negara Lain
Di Vietnam, Apple telah berinvestasi sebesar Rp244 triliun, sementara di Indonesia, meski pangsa pasarnya lebih besar (2,5 juta unit dibandingkan 1,5 juta unit di Vietnam), Apple belum berinvestasi untuk pembangunan fasilitas atau pabrik.
Komitmen Investasi dan TKDN
Selain itu, pemerintah juga mengingatkan Apple untuk menyelesaikan komitmen investasinya yang tertunda pada tahun 2023. Agus menambahkan, proposal baru yang berlaku antara 2024-2026 harus memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dengan pembahasan proposal yang harus dilakukan setiap tiga tahun.
Tuntutan Pemerintah

Kemenperin meminta Apple untuk segera membangun fasilitas produksi di Indonesia agar tidak perlu lagi mengajukan proposal investasi setiap tiga tahun. Revisi terhadap Permenperin No.29 Tahun 2017 juga sedang disiapkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri dan memastikan keadilan dalam investasi. (net/ra)