By admin
26.11.24

Pemerintah Indonesia Tegaskan Prosedur Transfer Tahanan dari Negara Sahabat

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

Mahakama.co.id – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta agar pemerintah negara lain yang ingin melakukan transfer tahanan ke Indonesia untuk mengajukan surat resmi kepada pemerintah Indonesia. “Kepada seluruh pemerintah negara sahabat yang memiliki warga negara yang saat ini menjadi tahanan, mereka harus mengajukan surat resmi kepada pemerintah Indonesia,” ujar Supratman di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/11), seperti dilansir dari Kumparan.

Persyaratan Pengakuan Terhadap Sistem Hukum Indonesia

Supratman juga menegaskan bahwa negara pengirim tahanan harus mengakui sistem hukum dan proses peradilan yang telah berlangsung di Indonesia. “Mereka harus mengakui sistem hukum dan proses peradilan yang sudah berlangsung di Indonesia,” tambahnya, menyoroti pentingnya pemahaman dan pengakuan terhadap integritas hukum Indonesia dalam proses tersebut.

Pertimbangan Kemanusiaan dalam Kebijakan

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (Foto: KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa kebijakan transfer tahanan ini diambil dengan pertimbangan kemanusiaan. “Presiden mengingatkan bahwa langkah ini didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan,” ujarnya, menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya terkait dengan aspek hukum, tetapi juga nilai-nilai kemanusiaan yang mendasarinya. (net/ra)

Trending