By admin
22.11.24

Pecinta Hewan Lakukan Aksi Protes Terhadap Pencoretan RUU Larangan Konsumsi Daging Anjing dan Kucing

Koalisi masyarakat pecinta hewan melakukan aksi demo di depan Gedung DPR RI. (Foto: KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Mahakama.co.id – Sejumlah aktivis dan pecinta hewan melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 21 November 2024, untuk menentang pencoretan RUU Pelarangan Konsumsi Daging Anjing dan Kucing dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2025.

Manajer Hukum dan Advokasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Adrian Hane, menyatakan bahwa aksi ini dipicu oleh kekecewaan terhadap anggota DPR yang dianggap melindungi konsumsi daging anjing dan kucing. “Kami ingin melawan pernyataan anggota DPR, Firman Soebagyo, yang justru menolak regulasi ini,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

Penolakan Terhadap Usulan RUU

Adrian menekankan bahwa peraturan ini penting untuk melindungi anjing dan kucing. Ia mengingatkan agar DPR dapat mencontoh Korea Selatan yang pada awal tahun 2024 telah berhasil mengeluarkan regulasi pelarangan konsumsi daging anjing dan kucing, meskipun 85% masyarakat Korea Selatan sebelumnya mengonsumsi daging tersebut. “Kami berharap DPR bisa mendukung regulasi yang lebih beradab,” kata Adrian.

Tanggapan DPR Terhadap Usulan Pencoretan RUU

Koalisi masyarakat pecinta hewan melakukan aksi demo di depan Gedung DPR RI. (Foto: Haya Syahira/kumparan)

Badan Legislasi DPR sebelumnya mencoret usulan RUU Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik dan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, karena dianggap tidak mempertimbangkan adat di beberapa wilayah Indonesia. Firman Soebagyo, anggota dari fraksi Golkar, menilai bahwa RUU ini tidak sesuai dengan kebinekaan dan keberagaman Indonesia.

Namun, meskipun dicoret dari Prolegnas 2024-2029, kedua RUU tersebut tidak dihapus sepenuhnya dan masih tetap masuk dalam daftar panjang (long list) untuk dibahas di masa mendatang. (net/ra)

Trending