By admin
21.11.24

Mary Jane Veloso, Dari Hukuman Mati hingga Kembali ke Filipina

Mary Jane Veloso, warga negara Filipina yang terjerat kasus penyelundupan Narkoba. (Foto: AP Photo/Slamet Riyadi)

Mahakama.co.id – Mary Jane Veloso, seorang wanita Filipina, ditangkap di Bandara Yogyakarta pada April 2010 karena membawa 2,6 kilogram heroin. Veloso mengaku bahwa narkoba tersebut dijahitkan ke dalam kopernya tanpa sepengetahuannya.

Sebagai ibu dua anak, Mary Jane harus berjuang setelah bercerai di usia muda. Ia pernah bekerja di Dubai sebagai pembantu rumah tangga sebelum akhirnya dipaksa menuju Indonesia dengan janji pekerjaan di Malaysia. Kehidupan sulit membawanya pada tuduhan yang berujung pada vonis hukuman mati.

Upaya Hukum dan Penundaan Eksekusi

Mary Jane dijatuhi hukuman mati setelah proses pengadilan. Upaya grasi pada 2014 ditolak oleh Presiden Joko Widodo, begitu juga dengan Peninjauan Kembali (PK) pada 2015. Namun, pada detik-detik menjelang eksekusi 29 April 2015, keputusan mengejutkan muncul. Mary Jane tidak dieksekusi dan dikembalikan ke penjara Yogyakarta.

Harapan Baru, Kembali ke Filipina

Mary Jane Veloso, warga negara Filipina yang terjerat kasus penyelundupan Narkoba. (Foto: BBC World)

Presiden Filipina mengucapkan terima kasih kepada Indonesia atas pembatalan tersebut. Kini, Mary Jane dipersiapkan untuk kembali ke Filipina, meninggalkan masa sulit di balik jeruji, membawa harapan baru bagi dirinya dan keluarga. (net/ra)

Trending