Mahakama.co.id – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan bahwa penegakan hukum terhadap barang impor ilegal harus dilakukan secara konsisten dan tegas. Menurut Agus, keberadaan barang impor ilegal dan murah yang sah semakin merugikan industri dalam negeri yang seharusnya dilindungi oleh kebijakan ketat. Agus mengingatkan agar penindakan terhadap penyelundupan barang tidak hanya menjadi formalitas semata.
Penegakan Hukum Harus Tepat Sasaran
Dalam pernyataannya, Agus berharap agar langkah penindakan terhadap barang ilegal bukan hanya sekadar “gimmick.” Ia menekankan bahwa pengawasan harus melibatkan lebih dari sekadar pelabuhan besar dan mencakup jalur-jalur penyelundupan yang lebih kecil. “Pengawasan yang ketat sangat penting agar kebijakan impor tidak membuka celah bagi masuknya barang ilegal tanpa kontrol yang memadai,” tambah Agus.
Revisi Kebijakan Impor untuk Pengawasan yang Lebih Ketat

Selain itu, Menteri Agus juga mengungkapkan upaya untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan impor. Revisi ini bertujuan untuk memperketat regulasi impor, termasuk menghapus syarat Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk beberapa komoditas. Rencana ini akan segera diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan persetujuan. (net/ra)