Mahakama.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para selebritis yang menjabat sebagai pejabat publik untuk lebih berhati-hati dalam menerima jasa endorsement barang dan jasa. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa endorsement bisa menimbulkan potensi konflik kepentingan dan dapat dianggap sebagai gratifikasi.
Tessa menekankan pentingnya bagi pejabat publik yang berasal dari kalangan selebritis untuk menjaga integritas. “Jasa endorsement tersebut bisa menjadi bagian dari gratifikasi, yang pada akhirnya bisa menimbulkan konflik kepentingan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2024). Tessa juga mengingatkan para selebritis yang baru bergabung sebagai penyelenggara negara untuk berhati-hati agar pemasukan dari endorsement tidak menimbulkan masalah etika atau berdampak pada kebijakan yang mereka buat.
Kewajiban LHKPN dan Gratifikasi
Sebagai pejabat publik, selebritis harus memahami kewajiban untuk melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dan gratifikasi. Tessa menegaskan bahwa endorsement yang diterima oleh artis yang menjabat sebagai pejabat bisa berpotensi membuat mereka “tersandera,” dengan pengaruh dari pihak tertentu yang mungkin berusaha memperoleh keuntungan dari kebijakan yang diambil.
Raffi Ahmad Tetap Bisa Terima Endorsement, Namun Perhatikan Etika

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa Raffi Ahmad, yang juga menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden, masih bisa menerima endorsement meskipun sudah menjabat sebagai pejabat publik. Namun, Pahala menegaskan adanya persoalan etika dalam hal tersebut. “Tidak ada larangan tegas dan jelas (untuk Raffi terima endorsement). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya,” kata Pahala pada Rabu (13/11/2024) di Gedung C1, Kuningan, Jakarta. (net/ra)