By admin
14.11.24

Masih Jadi Tahanan Wajib Lapor, Kapolri Angkat Gunawan ‘Sadbor’ Jadi Duta Anti-Judol

TikToker Gunawan Sadbor jadi duta Anti Judol. (Foto: Riki Achmad Saepulloh/Kompas.com)

Mahakama.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengangkat Gunawan (38), seorang Tiktoker yang dikenal dengan nama Sadbor, sebagai duta anti-judi. Penunjukkan ini diumumkan meskipun Gunawan masih berstatus tersangka dalam kasus promosi judi online. Gunawan kini telah kembali ke rumahnya setelah penahanannya ditangguhkan pada Jumat (8/11), bersama dengan rekannya Supendi alias Toed.

Meskipun bebas dari penahanan sementara, Gunawan tetap wajib memenuhi kewajiban lapor ke Polres Sukabumi. “Ada kewajiban untuk wajib lapor dalam hal penangguhan penahanan,” ujar Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman. Aah juga menambahkan bahwa mekanisme wajib lapor untuk Gunawan dan Supendi belum dijelaskan lebih lanjut.

Kasus Hukum yang Belum Berubah

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok Polri)

Aah menegaskan bahwa kedua tersangka, Gunawan dan Supendi, masih berstatus sebagai tersangka. Terkait pasal yang menjerat mereka, Aah menyebutkan bahwa tidak ada perubahan dalam dakwaan. “Pasal yang dikenakan masih seperti yang disampaikan sebelumnya,” tambahnya.

Ancaman Hukuman yang Menanti

Gunawan dan Supendi dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga bisa dikenai Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (net/ra)

Trending