By admin
12.11.24

Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka Promosi Judi Online, Tiktoker Gunawan ‘Sadbor’

Tiktoker Gunawan 'Sadbor'. (Foto: Riki Achmad Saepulloh/Kompas.com)

Mahakama.co.id – Polisi telah menangguhkan penahanan Gunawan (38), yang dikenal sebagai TikToker ‘Sadbor’, dan rekannya AS alias Toed (39), yang terjerat kasus promosi judi online. Penangguhan penahanan ini terhitung mulai Jumat (8/11) dan dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga, seperti yang diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman. Menurut Aah, penangguhan penahanan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memungkinkan jika ada permintaan dari tersangka atau keluarga.

Tersangka Terjerat Kasus Promosi Judi Online

Gunawan, yang memiliki akun TikTok dengan nama ‘Sadbor86’, dan rekannya AS, yang berperan sebagai host, ditetapkan sebagai tersangka karena mempromosikan judi online melalui live streaming. Selama siaran langsung, mereka menerima gift atau saweran dari akun judi online, yang kemudian disebutkan beserta linknya. Kasus ini melibatkan promosi perjudian secara ilegal melalui platform media sosial.

Ancaman Hukum Berat

Tikoker Gunawan ‘Sadbor’, menjadi tersangka judi online. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom)

Gunawan dan AS dijerat dengan pasal 45 ayat 3 Juncto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (net/ra)

Trending