Mahakama.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir dua situs judi online besar serta beberapa akun media sosial yang terlibat dalam aktivitas perjudian. Langkah ini dilakukan melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas judi online di Indonesia.
Situs dan Akun yang Diblokir
Situs judi yang diblokir meliputi wajibpilih.uk dan pinjamriel.web. Selain itu, Komdigi juga menangguhkan akun Instagram yang terhubung dengan konten judi, seperti @madamgossip.official2 yang memiliki 133.000 pengikut, @osb138 dengan 4.000 pengikut, dan @video.perang.brutal yang diikuti oleh 135.000 orang.
Langkah Komdigi dalam Memerangi Judi Online

Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Prabunindya Revta Revolusi, Komdigi berkomitmen untuk terus memblokir konten judi online. Pada 6 November, total 7.176 konten yang terkait dengan judi online berhasil dihapus dari berbagai platform. Ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memerangi perjudian online di Indonesia.
Penurunan Perputaran Dana Judi Online
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan penurunan signifikan dalam perputaran dana judi online. Pada triwulan I hingga III 2024, perputaran dana tercatat mencapai Rp283 triliun, sementara tanpa intervensi, perputaran dana diperkirakan dapat mencapai Rp981 triliun pada akhir tahun. Upaya ini diharapkan dapat menurunkan angka perjudian online hingga 40-50 persen.
Komdigi juga menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam distribusi atau penyediaan akses judi online dapat dikenakan sanksi pidana, berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar. (net/ra)