Mahakama.co.id – Mulai Jumat (8/11), seluruh orang yang berada di Kompleks Parlemen, termasuk gedung DPD, DPR, dan MPR RI, diwajibkan untuk mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dengan sikap sempurna setiap pukul 10.00 WIB. Aturan ini diatur dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Tujuan Peraturan untuk Memperkuat Nasionalisme
Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa pemutaran lagu Indonesia Raya bertujuan untuk memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia di lingkungan DPR RI. “Sebagai upaya memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia di lingkungan DPR RI, saya instruksikan pemutaran lagu Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 WIB di lingkungan gedung DPR RI dan serentak berdiri sikap sempurna untuk mendengarkan lagu Indonesia Raya,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Pemutaran Lagu Melalui Pengeras Suara

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, membenarkan pemberlakuan aturan ini. Pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya akan dilakukan di semua area Kompleks Parlemen, termasuk Nusantara I, II, III, serta sepanjang koridor gedung-gedung tersebut. “Pemutaran lagu Indonesia Raya di semua area Nusantara I, II, III, sepanjang koridor gedung-gedung tersebut mulai Jumat,” kata Indra.
Lagu tersebut akan diperdengarkan melalui pengeras suara yang dipasang di berbagai titik, termasuk area parkir kendaraan. “Akan diamplifikasi juga ke area parkir,” tambah Indra.
Aturan Berlaku untuk Semua Pengunjung dan Anggota DPR
Aturan ini berlaku untuk semua orang yang berada di lingkungan Kompleks Parlemen, termasuk anggota DPR, mitra kerja seperti menteri Kabinet Indonesia Maju yang menghadiri rapat kerja, serta tamu undangan. “Bagi semua yang ada di area tersebut, termasuk tamu dan mitra kerja saat rapat kerja, juga tentunya bagi anggota DPR,” jelas Indra. (net/ra)