Mahakama.co.id – Pihak kepolisian telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penangkapan ini dilakukan bersamaan dengan penggeledahan sebuah ruko di Bekasi, yang digunakan sebagai “kantor satelit” untuk operasional bisnis judi online tersebut.
Tiga Tersangka Mengendalikan Kantor Satelit
Kombes Pol Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa kantor ini dikendalikan oleh tiga orang dengan inisial AK, AJ, dan A. “Berdasarkan keterangan tersangka, kantor ini dikendalikan oleh tiga orang dengan inisial AK, AJ, dan A,” ujar Wira pada Selasa (5/11) di Mapolda Metro Jaya.
Para pegawai yang bekerja di kantor ini memiliki peran dalam mengumpulkan daftar situs judi online yang kemudian diserahkan kepada AJ untuk dipilah lebih lanjut. “Tugas dari para karyawan adalah untuk mengumpulkan list atau daftar web judi online,” jelas Wira.

Pembayaran Rutin untuk Menghindari Pemblokiran
Situs-situs judi online yang ingin tetap beroperasi di Indonesia diwajibkan untuk melakukan pembayaran rutin. “Agar website yang telah menyetorkan uang, yang mana uang tersebut telah disetor setiap dua minggu sekali, akan dikeluarkan dari list tersebut,” tambah Wira. Setelah pembayaran diterima, AK bertugas untuk mengeluarkan situs-situs tersebut dari daftar pemblokiran sebelum diserahkan kepada R untuk pemrosesan lebih lanjut.
Fakta Mengejutkan tentang Tersangka AK
Kasus ini juga mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai AK, yang sebelumnya gagal dalam seleksi untuk menjadi tenaga pendukung teknis pemblokiran konten di Komdigi pada tahun 2023. Meskipun gagal dalam seleksi, AK tetap terlibat dalam mengelola pemblokiran situs judi online di kementerian tersebut. “Tersangka AK ini betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online,” tegas Wira.
Kepolisian kini tengah menyelidiki lebih lanjut bagaimana AK dapat tetap bekerja di Komdigi meskipun gagal dalam proses seleksi. (net/ra)