MAHAKAMA – Cahaya biru dari layar ponsel kini sering kali menjadi teman setia anak-anak sebelum mereka memejamkan mata. Jemari kecil mereka menari di atas aplikasi, sementara dunia nyata perlahan tergeser oleh arus algoritma yang tak pernah berhenti.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 untuk melindungi anak di ruang digital. Regulasi ini melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial pada platform berisiko tinggi.
Dilansir Kompas.id (7/3/2026), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi mendukung kebijakan ini sebagai langkah penting untuk mencegah kecanduan gawai dan paparan konten berbahaya. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan aturan ini bertujuan memperkuat perlindungan, bukan melarang penggunaan teknologi secara total.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin membantu orang tua menghadapi tekanan algoritma digital sekaligus menekan dampak negatif media sosial terhadap perkembangan mental dan fisik anak.
Data Penggunaan Media Sosial dan Dampak Perilaku Anak Muda

Urgensi kebijakan ini terlihat dari tingginya penggunaan media sosial di kalangan anak muda. Survei Diginex 2025 mencatat durasi penggunaan mencapai 4 hingga 6 jam per hari.
Durasi tinggi tersebut didorong pola konsumsi hiburan instan. Survei Jakpat semester kedua 2025 menunjukkan 70 persen responden menggunakan media sosial untuk menikmati konten visual dan video pendek.
Intensitas ini mulai memicu masalah perilaku. Survei Diginex 2025 mencatat 18,43 persen responden mengalami kecanduan. Dampak lain juga muncul, seperti gangguan tidur pada 15,05 persen responden, perubahan suasana hati pada 13,86 persen, serta penurunan kualitas hubungan sosial pada 10,23 persen.
Temuan ini sejalan dengan studi Keles, McCrae, dan Grealish (2020) yang menunjukkan penggunaan media sosial berlebihan berkaitan dengan meningkatnya risiko depresi dan kecemasan pada remaja.
Sentimen Publik dan Tantangan Verifikasi Usia
Di tengah urgensi tersebut, respons publik terhadap kebijakan ini cenderung positif. Analisis Drone Emprit terhadap percakapan sejak akhir Februari hingga pertengahan Maret 2026 menunjukkan 87,8 persen sentimen bernada positif.
Dukungan muncul karena kebijakan ini dinilai dapat menekan risiko perundungan siber, pornografi, dan penipuan daring. Namun, sebagian masyarakat juga menyuarakan kekhawatiran terkait potensi pembatasan kebebasan berekspresi bagi anak muda.
Selain itu, efektivitas kebijakan masih dipertanyakan, terutama pada aspek verifikasi usia. Drone Emprit mencatat adanya celah seperti penggunaan VPN atau peminjaman akun orang tua. Kekhawatiran kebocoran data pribadi juga menjadi perhatian publik.
Implementasi Global dan Kesiapan Literasi Digital Keluarga
Tantangan tersebut menunjukkan bahwa pembatasan teknis saja belum cukup. Sejumlah negara seperti Australia, Denmark, dan Prancis memang telah menerapkan kebijakan serupa, namun implementasinya tetap bergantung pada kesiapan sistem dan masyarakat.
Di Indonesia, aturan ini akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Dilansir Kompas.id (7/3/2026), Menteri PPPA menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi anak, mengingat literasi digital keluarga masih belum merata.
Sejalan dengan temuan Drone Emprit, risiko manipulasi usia saat pendaftaran akun masih menjadi celah besar. Karena itu, pengawasan dan penegakan hukum terhadap platform digital perlu diperkuat, termasuk melalui sanksi tegas bagi pelanggar.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini bergantung pada sinergi antara negara dan keluarga dalam melindungi kesehatan mental generasi muda. (*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin