By admin
27.03.26

Titik Tertinggi 5 Tahun: 123 Ribu Keluarga di 428 Desa Terhimpit Konflik Agraria

Sepanjang tahun 2025, konflik agraria di Indonesia mencapai titik tertinggi dalam lima tahun terakhir dengan 341 kasus yang menghimpit 123,6 ribu keluarga di 428 desa, di mana sektor perkebunan menjadi penyumbang sengketa lahan terbesar bagi masyarakat./Detik.com

MAHAKAMA – Petani yang biasanya sibuk mencangkul tanah kini harus menghadang alat berat yang masuk ke ruang hidup mereka. Lahan yang diwariskan turun-temurun perlahan terhimpit oleh dorongan investasi atas nama swasembada.

Tekanan ini sejalan dengan meningkatnya konflik agraria selama satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Lonjakan terjadi ketika lahan pertanian masyarakat semakin terdesak oleh prioritas Proyek Strategis Nasional.

Gambaran tersebut tercermin dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 yang diterbitkan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). KPA mencatat kondisi tersebut sebagai periode dengan eskalasi konflik tertinggi dalam lima tahun terakhir. Dalam rentang itu, terjadi 341 konflik yang mencakup sekitar 914,5 ribu hektare lahan di seluruh Indonesia.

Dampaknya meluas hingga ke masyarakat, dengan sekitar 123,6 ribu keluarga di 428 desa terdampak konflik agraria tersebut.

Tren Peningkatan Kasus dan Dominasi Sektor Perkebunan

Jumlah konflik agraria pada 2025 meningkat sekitar 15 persen dibanding tahun sebelumnya dan menunjukkan tren kenaikan sejak 2021 yang mencatat 207 kasus. Angka ini terus naik menjadi 212 kasus pada 2022, 241 kasus pada 2023, hingga 295 kasus pada 2024, sebelum mencapai puncaknya pada 2025.

Kenaikan ini menegaskan bahwa konflik agraria bukan kejadian sporadis, melainkan masalah struktural yang terus terakumulasi. Bahkan, dalam dua tahun terakhir terlihat percepatan yang diduga dipicu ekspansi proyek dan investasi berbasis lahan yang semakin agresif.

Dilihat dari sektornya, perkebunan menjadi penyumbang konflik terbesar dengan 135 kasus yang mencakup sekitar 352,1 ribu hektare lahan dan berdampak langsung pada ribuan keluarga petani. Hal ini menunjukkan semakin luas kebutuhan lahan, semakin besar pula potensi konflik, terutama pada sektor berskala besar yang bersinggungan langsung dengan ruang hidup masyarakat.

Sektor infrastruktur menyusul dengan 69 kasus, diikuti pertambangan 46 kasus. Sementara itu, sektor properti, kehutanan, hingga fasilitas militer juga turut menyumbang konflik dalam jumlah signifikan.

Temuan ini menegaskan bahwa konflik agraria tidak hanya terjadi di sektor pertanian, melainkan menjadi konsekuensi dari model pembangunan secara keseluruhan. Tekanan terhadap lahan kini semakin luas dan merata, sehingga potensi konflik tidak lagi terpusat, tetapi menyebar ke berbagai sektor pembangunan.

Perampasan Tanah Adat dan Kriminalisasi Masyarakat di Lapangan

Konflik agraria di lapangan tidak hanya berdampak pada kehilangan lahan, tetapi juga memicu perampasan ruang hidup hingga kriminalisasi masyarakat. Di Kalimantan Timur, salah satu kasus terjadi akibat operasi sepihak perusahaan perkebunan sawit yang menyasar lahan pertanian warga.

Dilansir Daily Kaltim (26/8/2025), PT Setia Agro Abadi (SAA) di Kabupaten Mahakam Ulu tercatat menyerobot sekitar 6.101 hektare lahan di Kampung Tri Pariq Makmur. Sebagian besar lahan tersebut bahkan telah memiliki sertifikat hak milik. Potensi konflik juga meluas ke lima kampung lain, yakni Long Hubung Ulu, Matalibaq, Memahak Teboq, dan Wana Pariq, dengan total lahan bermasalah hampir mencapai 20 ribu hektare.

Selain sektor perkebunan, konflik juga terjadi di sektor pertambangan. Di Kabupaten Paser, ketegangan antara warga dan perusahaan tambang PT Mantimin Coal Mining (MCM) kembali meningkat. Dilansir Sapos (18/11/2024) Situasi memanas setelah penangkapan salah satu warga, Misran Toni, yang menolak aktivitas perusahaan.

Warga menduga penangkapan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap perlawanan masyarakat. Sejak 2023, aktivitas hauling batu bara PT MCM di jalan umum telah menjadi sumber konflik sosial dan bahkan menyebabkan sedikitnya tujuh korban kritis hingga meninggal dunia.

Desakan Penyelesaian Melalui Pansus dan Reforma Agraria Nasional

Peningkatan konflik menunjukkan tekanan yang semakin besar terhadap ruang hidup masyarakat di tengah percepatan pembangunan fisik. Kebutuhan negara untuk mendorong swasembada pangan justru sering berhadapan langsung dengan kepentingan warga di daerah.

Oleh karena itu, KPA mendesak DPR RI untuk segera menuntaskan masalah melalui Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria. Pansus ini harus segera memanggil seluruh pihak terkait guna mengevaluasi kebijakan agraria lintas sektor secara menyeluruh.

Di samping itu, pemerintah perlu membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional sebagai lembaga khusus yang memiliki kewenangan. Tanpa langkah konkret, tren konflik agraria dikhawatirkan akan terus meningkat dan memperluas dampaknya terhadap rakyat kecil. (*)

Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin

Trending