By admin
29.09.25

Kementerian ESDM Hentikan Sementara 19 Tambang Batu Bara di Kalimantan Timur

LANGIT industri tambang Kalimantan Timur mendadak gelap. Aktivitas tambang yang biasa riuh kini tersendat oleh keputusan tegas pemerintah.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap 19 perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Timur. Sanksi ini muncul karena perusahaan mengabaikan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan kewajiban pascatambang.

Jamrek adalah jaminan yang harus dipenuhi perusahaan untuk memastikan area tambang dipulihkan setelah kegiatan ekstraksi selesai, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.

Sanksi Berdasarkan Peringatan Sebelumnya

Dilansir Samarinda Post (22/9/2025), surat penghentian sementara Nomor 1533/MB.07/DJB.T/2025 ditandatangani Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, pada 18 September 2025. Sebelumnya, perusahaan menerima tiga surat peringatan administratif: 10 Desember 2024, 16 Mei 2025, dan 5 Agustus 2025.

Kementerian menegaskan, penghentian ini berlaku hingga maksimal 60 hari kalender. Perusahaan boleh kembali beroperasi setelah mengajukan dokumen Rencana Reklamasi dan menempatkan Jamrek sesuai ketentuan.

Selama sanksi berlaku, perusahaan tetap wajib mengelola dan memelihara tambang. Jika masih melanggar, izin usaha bisa dicabut permanen.

Daftar Perusahaan yang Dihentikan Sementara di Kalimantan Timur

  1. CV Ayu Wulan Lestari
  2. CV Gudang Hitam Prima
  3. CV Karya Putra Bersama
  4. CV Mangkuraja
  5. CV Muhammad Haikal
  6. CV Rahmat
  7. CV Rahmat Nikmat
  8. Koperasi Banua Bersama
  9. Koperasi Pertambangan Mupakat
  10. Koperasi Pertanian Amanah Bersama
  11. KSU Cipta Karya Tani
  12. KSU Gelinggang Mandiri
  13. KSU Karya Desa
  14. KSU Putra Mahakam Mandiri
  15. KSU Tana Danum Taka
  16. KUD Padat Karya
  17. PT Alam Surya
  18. PT Ayus Putra Perkasa
  19. PT Borneo Indo Mineral

(Sumber: Lampiran Surat Pengehentian Sementara yang dikeluarkan Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI)

Evaluasi Lingkungan

Hotline Kementerian ESDM menekankan sanksi ini wujud penegakan peraturan agar tambang bertanggung jawab terhadap lingkungan. Ahli pertambangan menilai langkah ini penting untuk mencegah kerusakan ekosistem dan memastikan perusahaan menepati janji reklamasi. “Jamrek bukan formalitas, tapi tanggung jawab moral dan hukum perusahaan,” kata Prof. Rini Kusuma, pakar lingkungan tambang.

Beberapa pengamat menyoroti potensi dampak ekonomi lokal. Mereka menekankan, pengawasan ketat tetap perlu agar kegiatan tambang kembali lancar setelah perusahaan memenuhi syarat reklamasi.

Sanksi ini menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan tambang agar menyeimbangkan keuntungan dan tanggung jawab lingkungan. Kepatuhan terhadap Jamrek mencerminkan keseriusan industri mempertahankan keberlanjutan alam dan kepentingan publik. (*)


Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin

Trending