TERANYAR, spanduk pemberitahuan yang terpasang di pintu masuk area lapangan dan lintasan atletik di Stadion Kadrie Oening Samarinda menarik perhatian publik.
Spanduk tersebut bertuliskan penggunaan area lapangan sepak bola dan lintasan atletik dikenakan retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim, Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menanggapi pertanyaan publik, Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Kaltim, Junaidi, menegaskan aturan terkait retribusi ini sudah ada sejak 2021 lalu, dengan landasan aturan Perda Nomor 4 tahun 2021, hanya saja baru sekarang dipasang pemberitahuannya. “Kemudian muncul Perda perubahan yaitu Perda Nomor 1 tahun 2024, sehingga itu bukan hal yang baru dalam hal retribusi,” ujar Junaidi.
Penarikan tarif retribusi ini bertujuan untuk menambah pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim. Adapun besaran tarif retribusi yang berlaku untuk penggunaan area lapangan bola dan lintasan atletik adalah Rp500 ribu per hari per penggunaan, bukan per orang untuk lintasan atletik.
Menurut Junaidi, retribusi berlaku terutama untuk kegiatan olahraga yang terjadwal, seperti tes fisik, kejuaraan, atau training center (TC) atlet. Adapun besaran tarif untuk lintasan ditentukan sesuai kategori penggunaan. Sedangkan lapangan bola memiliki tarif berbeda, yakni untuk olahraga, sosial, dan komersil yang tertuang pada Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Junaidi juga menepis tudingan miring di media sosial yang menyebut pemerintah mengambil keuntungan pribadi dari meningkatnya minat olahraga masyarakat. “Pemberlakuan retribusi ini murni untuk pendapatan kas daerah. Tidak ada keuntungan pribadi. Semua pembayaran dilakukan transparan lewat QRIS dan masuk langsung ke kas daerah,” tegasnya.
Dengan adanya regulasi baru, masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas tertentu, seperti lintasan atletik diwajibkan membayar. Selain lintasan atletik, retribusi juga berlaku untuk fasilitas lain di lingkungan GOR Kadrie Oening, mulai dari lapangan bulu tangkis hingga area parkir. Sementara area lain yang biasa dipakai masyarakat umum, seperti bundaran di sekitar GOR, tidak dikenakan biaya.