By admin
23.09.25

Pemerintah Dorong Aturan Perampasan Aset Tanpa Putusan Pengadilan

POLITIK hukum Indonesia kembali riuh. Kali ini, wacana perampasan aset tanpa putusan pengadilan mengguncang Senayan.

RUU Perampasan Aset muncul untuk memberi negara alat memulihkan harta hasil kejahatan. Selama ini, hukum hanya mengenal mekanisme berbasis putusan pengadilan atau conviction-based asset forfeiture (CBAF).

Dorongan Perubahan Aturan

Dilansir CNN (19/9/2025), Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mendorong RUU Perampasan Aset mengatur model baru pemulihan aset. Ia menyebut mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCBAF) perlu diterapkan.

Foto: Edward Omar Sharif Hiariej (Wamenkumham)

Mekanisme NCBAF memberi negara wewenang memulihkan aset hasil kejahatan tanpa menunggu putusan pengadilan. Aturan ini berbeda dari CBAF, di mana hakim baru merampas aset setelah menjatuhkan vonis bersalah.

Eddy menilai NCBAF lebih fleksibel karena tidak terikat hukum acara pidana maupun perdata. Dengan begitu, negara dapat mempercepat pemulihan aset tanpa menunggu lama proses persidangan.

Meski begitu, ia menyarankan agar pembahasan RUU sebaiknya dilakukan setelah revisi KUHAP dan KUH Perdata rampung. Namun, ia tetap mendukung DPR memulai pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2025 agar publik dapat memberi masukan sejak awal.

Istilah Perampasan Dipersoalkan

Eddy juga menolak istilah “perampasan aset”. Menurutnya, istilah itu tidak dikenal dalam hukum internasional. Yang benar adalah asset recovery atau pemulihan aset.

Perbedaannya:
– Pemulihan aset (asset recovery): Negara melakukan proses panjang, mulai dari pencarian, pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga pengembalian aset hasil tindak pidana.

– Perampasan aset: Negara mengambil alih aset dari pelaku atau pihak terkait, hanya satu tahap dari pemulihan aset.

Eddy menekankan RUU sebaiknya memakai istilah pemulihan aset, bukan perampasan aset, agar sesuai praktik internasional dan menghindari kesan otoriter. Ia menjelaskan pemulihan aset melibatkan tujuh langkah, mulai identifikasi hingga pengembalian. Semua tahap rumit, terutama jika aset berpindah lintas negara.

Badan Legislasi DPR tetap memasukkan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas Prioritas 2025. Ketua Baleg, Bob Hasan, menargetkan pembahasan dimulai tahun ini, meski penyelesaiannya mungkin panjang.

Risiko dan Harapan

Sejumlah pakar mengingatkan risiko kebijakan ini. Tanpa putusan pengadilan, negara bisa terlihat sewenang-wenang mengambil hak warga. Namun, pemerintah menegaskan mekanisme baru ini penting untuk mengejar aset hasil korupsi dan tindak pidana ekonomi.

Wacana ini menantang publik: apakah keadilan lebih cepat tercapai lewat prosedur singkat, atau tetap harus dirawat melalui proses hukum panjang? (*)


Penulis: Dwi Lena Irawati

Trending