By admin
19.09.25

124 Ribu WNA Terdaftar di JKN, Ini Syarat dan Manfaatnya

FENOMENA warga negara asing (WNA) menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sering memicu pertanyaan publik. Banyak orang penasaran apakah hal ini diperbolehkan dan bagaimana mekanismenya berjalan.

Dilansir Detik Health (17/9/2025), menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, WNA justru membayar iuran lebih banyak daripada biaya pelayanan kesehatan yang mereka gunakan. Sebagai contoh, di Bali, BPJS hanya mengeluarkan kurang dari Rp 1 miliar per bulan untuk 15 ribu WNA yang terdaftar. Artinya, keikutsertaan mereka memberi kontribusi positif terhadap dana JKN.

Siapa WNA yang Wajib Ikut JKN

Ghufron menegaskan bahwa WNA yang bekerja secara formal di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi peserta JKN. “Ini bukan untuk wisatawan, tetapi untuk pekerja di sektor formal,” ujarnya. Selain Bali, WNA peserta JKN juga tersebar di Jakarta, Yogyakarta, Sulawesi, dan sejumlah daerah lain.

Mereka bekerja di berbagai sektor, termasuk pertambangan, perhotelan, dan industri lainnya. Kewajiban ini sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, khususnya pasal 14, yang menyebut semua orang wajib menjadi peserta, termasuk WNA yang bekerja minimal enam bulan. WNA yang terdaftar tergolong pekerja penerima upah (PPU).

Manfaat dan Dampak Sistem

Keikutsertaan WNA membantu menstabilkan dana JKN karena iuran yang terkumpul lebih besar dibanding biaya pelayanan. Dengan demikian, sistem JKN tidak hanya melayani warga Indonesia, tetapi juga bisa mengakomodasi pekerja asing secara legal dan terukur. Selain itu, distribusi iuran yang seimbang mendorong keberlanjutan program kesehatan nasional.(*)


Penulis: Dwi Lena Irawati

Trending