By admin
11.09.25

Polemik TNI vs Ferry Irwandi: Laporan Hukum Mentok di MK

SUASANA jagat maya memanas setelah polemik muncul antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. Publik kembali menyorot Ferry karena ia melontarkan pernyataan di media sosial yang dianggap menyinggung institusi militer.

Dilansir Kompas (10/9/2025), empat jenderal TNI mendatangi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) untuk berkonsultasi hukum. Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen Yusri Nuryanto, Kapuspen Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum Laksda Farid Ma’ruf. Keempatnya mengambil langkah itu setelah menemukan dugaan tindak pidana yang mereka sebut dilakukan Ferry Irwandi.

Hambatan Hukum

Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa konsultasi tersebut berkaitan dengan rencana laporan pencemaran nama baik. Namun ia menegaskan, TNI tidak bisa melaporkan kasus itu karena terhalang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Dansatsiber TNI memberikan pernyataan kepada wartawan perihal temuan dugaan tindak pidana siber oleh influencer Ferry Irwandi. Di Luar Wewenang, Kenapa TNI Bidik Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi?(Kompas.com/Ridho Danu Prasetyo )

Putusan MK tersebut menegaskan, hanya individu perseorangan yang berhak menggunakan pasal pencemaran nama baik jika merasa dirugikan. Lembaga negara, korporasi, jabatan, atau institusi tidak bisa memakai pasal itu. MK juga menekankan bahwa frasa “suatu hal” harus merujuk pada perbuatan konkret yang benar-benar merendahkan nama baik seseorang.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai TNI keliru jika mempidanakan warga sipil. Ia menegaskan, tugas TNI berfokus pada pertahanan negara, bukan pengawasan ruang siber masyarakat. Fickar juga mengingatkan, praktik semacam itu bisa memunculkan kesan militerisasi dan menyerupai kondisi sebelum reformasi.

Respons Ferry Irwandi

Ferry Irwandi angkat suara melalui unggahan di akun Instagram-nya @irwandiferry pada Senin (8/9/2025). Ia menegaskan tegas bahwa dirinya tidak takut menghadapi ancaman proses hukum dari TNI. Ferry berkata, “Kenapa saya harus takut sama TNI? TNI harusnya melindungi masyarakat, bukan justru melaporkannya.”

instagram/@irwandiferry

Ia menyoroti bahwa tugas TNI adalah untuk mempertahankan dan melindungi warga negara bukan melayangkan laporan terhadap kritik publik. Pernyataannya itu ia sampaikan, “Saya tidak lari kemana-kemana, setelah nomor saya didoxxing pun saya gak pernah ganti nomor, jadi sampai sekarang kalau bilang pernah coba kontak, saya tidak pernah dikontak. Terima kasih.” menunjukkan keyakinannya menghadapi perkara ini dengan tenang.

Kritik Koalisi Sipil

Langkah TNI juga memantik kritik luas. Koalisi Masyarakat Sipil menilai upaya itu berpotensi mengkriminalisasi aktivis sekaligus memperkuat gejala militerisasi di ruang siber. Koalisi yang beranggotakan sejumlah LSM, termasuk Imparsial, Setara Institute, dan LBH APIK, menyebut tindakan tersebut bisa mengintervensi penegakan hukum dan melemahkan demokrasi.

Mereka mendorong setiap dugaan pidana diselesaikan lewat jalur hukum yang adil dengan membawa individu terkait ke pengadilan. Bukan melalui manuver institusi militer yang justru mempersempit ruang kebebasan berpendapat masyarakat sipil.

Polemik ini menyingkap persoalan mendasar: batas peran TNI dalam demokrasi modern. Ketika aparat militer masuk ke ranah sipil, garis tipis antara pertahanan negara dan kebebasan warga bisa kabur. Karena itu, publik perlu mengawasi agar langkah serupa tidak mengikis prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan sejak reformasi. (*)


Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin


Trending