By admin
07.09.25

Refleksi 80 Tahun Konstitusi: Sejauh Mana UUD 1945 Melindungi Rakyat?

MENANDAI 80 tahun pengesahan UUD 1945, bangsa Indonesia kembali memperingati Hari Konstitusi. Momen ini mengajak masyarakat menilai sejauh mana konstitusi melindungi rakyat dan berfungsi sebagai fondasi negara yang hidup.

Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan negara: melindungi seluruh bangsa, memajukan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan, dan menjaga ketertiban dunia. Konstitusi ini menjadi dasar moral sekaligus hukum bagi negara untuk hadir nyata dalam kehidupan rakyat.

Perlindungan HAM dan Supremasi Hukum

Amandemen UUD 1945 memperkuat jaminan hak asasi melalui Bab khusus HAM (Pasal 28A–28J) dan menegaskan Indonesia sebagai negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3).

Kehadiran Mahkamah Konstitusi (MK) memberi ruang bagi rakyat untuk menguji undang-undang yang dianggap merugikan. Melalui MK, perlindungan HAM tidak hanya berhenti pada teks, tetapi hadir dalam putusan yang mengikat pemerintah.

Kedaulatan Rakyat dan Sistem Checks and Balances

Konstitusi menempatkan kedaulatan di tangan rakyat (Pasal 1 ayat 2). Mekanismenya hadir lewat pemilu dan lembaga perwakilan. Amandemen UUD 1945 mengubah struktur kelembagaan negara:
DPR kini memiliki kekuatan legislatif penuh untuk membuat undang-undang.
DPD hadir sebagai wakil daerah agar suara luar Jawa lebih terdengar.
MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi, tetapi berfungsi menetapkan dan mengubah konstitusi.

Dengan susunan baru ini, aspirasi rakyat lebih mudah masuk karena saluran politik tidak lagi tersentralisasi, melainkan terbuka lewat DPR, DPD, maupun mekanisme langsung melalui pemilu.

Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial

UUD 1945 memaksa negara mengalokasikan minimal 20 persen APBN dan APBD untuk pendidikan (Pasal 31 ayat 4). MK bahkan pernah membatalkan anggaran pendidikan yang tidak memenuhi syarat tersebut. Aturan ini menegaskan bahwa konstitusi tidak hanya memberi hak, tetapi juga menuntut pemerintah menjamin keadilan sosial bagi rakyat.

Evaluasi Praktis: Tantangan Implementasi di Lapangan

Meski fondasi hukum sudah kuat, praktik di lapangan sering kali berbeda. Penafsiran yang kabur, dominasi politik, dan lemahnya penegakan hukum membuat semangat konstitusi tidak selalu berjalan. Tantangan utama kini terletak pada pelaksanaan, bukan lagi pada rumusan.

Contohnya, MK beberapa kali mengoreksi undang-undang yang tidak sesuai konstitusi. Pada 2021, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena proses pembentukannya cacat prosedur. Kasus ini menunjukkan perlindungan rakyat masih bergantung pada koreksi peradilan, bukan kesadaran penuh pembuat undang-undang.

Refleksi 80 Tahun

UUD 1945 tetap menjadi pilar utama yang menjamin kedaulatan rakyat, HAM, demokrasi, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Namun, konstitusi hanya bermakna jika semua pihak melaksanakannya secara nyata.

Peringatan 18 Agustus seharusnya tidak berhenti sebagai seremoni. Hari ini menjadi pengingat bahwa konstitusi ada untuk rakyat, dari Sabang sampai Merauke, dan harus hidup dalam praktik sehari-hari.(*)


Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin

Trending