
GEMURUH suara massa menggema di berbagai kota sejak Senin, 25 Agustus 2025. Jalanan berubah menjadi lautan manusia yang membawa spanduk dan poster tuntutan.
Aksi bermula dari protes atas tunjangan anggota DPR yang dinilai berlebihan. Dalam hitungan hari, demonstrasi meluas menjadi kerusuhan, penangkapan, hingga penjarahan di sejumlah lokasi. Berikut kronologi yang dihimpun Tempo (31/8/2025).
Senin, 25 Agustus 2025
Seruan demo menyebar lewat pesan berantai di WhatsApp dan media sosial. Kelompok bernama Revolusi Rakyat Indonesia mengajak masyarakat, buruh, petani, dan mahasiswa turun ke jalan. Mereka menuntut pengusutan dugaan korupsi keluarga mantan presiden Joko Widodo hingga pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pada hari itu, ratusan massa berkumpul di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta. Namun, tak satu pun anggota parlemen menemui massa. Pukul 21.15 WIB, bentrokan pecah di kolong jembatan Pejompongan. Polisi lalu menangkap 169 pelajar yang ikut dalam aksi.
Kamis, 28 Agustus 2025
Serikat buruh menggelar aksi dengan enam tuntutan, mulai dari penghapusan outsourcing, penolakan upah murah, hingga percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Aksi bubar dengan damai pada siang hari. Akan tetapi, sore harinya mahasiswa dan pelajar kembali memadati depan Gedung DPR/MPR.
Mereka menuntut pembubaran DPR dan pencabutan tunjangan anggota dewan.
Kericuhan memuncak ketika kendaraan taktis Brimob melindas Affan Kurniawan, 21 tahun, seorang pengemudi ojek online. Affan tewas seketika di lokasi, dan kabar ini segera menyulut amarah publik.
Kamis malam, 28 Agustus 2025
Ribuan pengemudi ojek online mengepung Mako Brimob, Jakarta. Gelombang solidaritas pun meluas ke Bandung, Surabaya, Makassar, dan kota lain.
Jumat malam, 29 Agustus 2025
Bentrok semakin panas. Polisi menembakkan gas air mata, sedangkan massa membalas dengan membakar gedung DPRD, kantor polisi, halte, dan stasiun.
Sabtu, 30 Agustus 2025
Aksi masih berlangsung di sejumlah titik. Situasi relatif kondusif, tetapi kabar bahwa anggota DPR bepergian ke luar negeri, termasuk Ahmad Sahroni. Tindakan ini memicu kemarahan baru.
Massa lalu menggeruduk rumah Sahroni di Tanjung Priok. Mereka menjarah barang berharga dan uang. Aksi penjarahan yang disiarkan langsung di TikTok itu memicu seruan lanjutan ke rumah pejabat lain.
“17+8 Tuntutan Rakyat” Viral, Batas Waktu 1 Minggu dan 1 Tahun
Unggahan dengan judul “17+8 Tuntutan Rakyat” menyebar luas di media sosial, termasuk X dan akun Instagram Jerome Polin. Masyarakat diminta fokus mengawal tuntutan tanpa terpecah. CNBC Indonesia (31/8/2025) mencatat daftar itu merupakan rangkuman tuntutan publik dengan dua tenggat: satu minggu (hingga 5 September 2025) dan satu tahun (hingga 31 Agustus 2026).

Foto: Rangkuman tuntutan 17+8 yang di posting oleh akun instagram @jeromepolin 31 Agustus 2025
Tuntutan 1 Minggu (5 September 2025):
– Tarik TNI dari pengamanan sipil dan hentikan kriminalisasi demonstran
Publik menegaskan TNI harus kembali ke barak, sementara pemerintah wajib menghentikan kriminalisasi demonstran agar hak berpendapat tetap terjaga.
– Bentuk Tim Investigasi Independen untuk kasus kekerasan demonstran
Masyarakat meminta pemerintah membentuk tim investigasi mandiri yang menyelidiki kematian Affan Kurniawan, Umar Amarudin, dan korban lainnya secara transparan.
– Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR, batalkan fasilitas baru
DPR didesak menghentikan rencana peningkatan remunerasi dan fasilitas, termasuk skema pensiun baru yang dinilai tidak bijak di tengah krisis publik.
– Publikasikan transparansi anggaran DPR
Publik mendesak DPR membuka rincian anggaran lengkap, mulai dari gaji hingga fasilitas, agar akuntabilitas meningkat.
– Periksa anggota DPR bermasalah dan libatkan KPK
Badan Kehormatan DPR diminta memproses anggota yang melanggar etika dan menyerahkan kasus serius ke KPK.
– Partai politik pecat kader bermasalah, buka dialog publik
Partai diminta menindak kader bermasalah, menunjukkan keberpihakan pada rakyat, dan membuka ruang dialog dengan mahasiswa maupun masyarakat sipil.
– Polri bebaskan demonstran, hentikan kekerasan, proses pelanggar HAM
Polisi harus menghentikan kekerasan, membebaskan demonstran, serta menindak aparat yang terbukti melanggar HAM.
– TNI kembali ke barak dan perjelas fungsi sipil-polisi
Masyarakat mendesak TNI fokus pada pertahanan, sementara urusan sipil sepenuhnya ditangani Polri.
– Jamin upah layak dan dialog buruh, lindungi pekerja kontrak
Pemerintah dituntut menjamin upah layak, mencegah PHK massal, dan membuka dialog langsung dengan buruh.
Tuntutan 1 Tahun (31 Agustus 2026):
– Reformasi DPR lewat audit, syarat ketat dan hapus privilese lama
Publik menuntut audit DPR yang diumumkan ke publik, rekrutmen anggota dengan syarat bersih, serta penghapusan fasilitas istimewa.
– Partai politik wajib transparan dan fungsi oposisi kuat
Partai harus membuka laporan keuangan resmi, sedangkan DPR wajib memperkuat oposisi demi keseimbangan politik.
– Susun reformasi perpajakan yang adil bagi rakyat
Masyarakat mendesak revisi sistem pajak, alokasi APBN yang lebih adil, serta pembatalan pajak memberatkan.
– Sahkan UU Perampasan Aset Koruptor, perkuat KPK
Pemerintah dan DPR didorong segera mengesahkan UU ini serta memperkuat KPK melalui revisi UU Tipikor.
– Reformasi Polri untuk profesionalisme dan desentralisasi tugas
Publik meminta revisi UU Kepolisian agar Polri lebih humanis, profesional, dan terdesentralisasi.
– Kembalikan TNI sepenuhnya ke ranah pertahanan, revisi UU TNI
TNI harus berhenti terlibat dalam proyek sipil, dan DPR wajib merevisi UU TNI tahun ini.
– Perkuat lembaga pengawas HAM dan pengaduan publik
Masyarakat mendesak peningkatan kewenangan Komnas HAM, Ombudsman, dan Kompolnas agar pengawasan lebih efektif.
– Evaluasi kebijakan ekonomi dan Cipta Kerja inklusif
Pemerintah perlu meninjau ulang proyek strategis, melindungi masyarakat adat, dan memastikan UU Cipta Kerja adil bagi pekerja serta lingkungan.
Tuntutan “17+8” menjadi sorotan utama setelah gelombang demo akhir Agustus 2025. Kini masyarakat menanti langkah nyata Presiden Prabowo dan DPR: apakah mereka akan menjawab suara rakyat atau justru mengabaikannya.(*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin