MAHAKAMA- Tegangnya suasana babak final seketika berubah menjadi riuh saat dewan juri memberikan keputusan yang kontroversial di atas panggung. Para peserta yang sudah berlatih keras harus menelan kekecewaan akibat kelalaian teknis dalam proses penilaian jawaban.
Polemik ini bermula pada final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak. Sembilan sekolah menengah atas berkompetisi untuk memperebutkan gelar juara pada Sabtu pekan lalu.
Tiga sekolah yang berhasil menembus babak final adalah SMAN 1 Pontianak, SMAN 1 Sambas, dan SMAN 1 Sanggau. Namun demikian, kericuhan terjadi saat sesi rebutan jawaban mengenai lembaga yang wajib memberi pertimbangan dalam pemilihan anggota BPK.
Kronologi Kelalaian Juri dalam Memberikan Poin Minus

Mulanya, Regu C dari SMAN 1 Pontianak menjawab pertanyaan tersebut dengan sangat lengkap dan lantang. Mereka menyebutkan bahwa DPR memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan Presiden meresmikannya.
Alih-alih mendapatkan poin, dewan juri Dyastasita WB justru memberikan poin minus lima kepada Regu C. Juri menganggap peserta tidak menyebutkan unsur pertimbangan DPD dalam jawaban mereka tersebut.
Selanjutnya, juri membacakan kembali pertanyaan yang sama dan Regu B dari SMAN 1 Sambas memberikan jawaban serupa. Anehnya, juri memberikan nilai sepuluh kepada Regu B dengan alasan inti jawaban sudah benar.
Keputusan tersebut langsung memicu protes keras dari Regu C karena mereka merasa telah memberikan jawaban yang sama persis. Namun demikian, juri tetap berdalih bahwa Regu C tidak menyebutkan unsur pertimbangan DPD saat sesi menjawab berlangsung.
Regu C membantah penjelasan tersebut dan bahkan meminta audiens memberikan kesaksian serta mengulang kembali jawaban mereka. Faktanya, Dyastasita bersikeras bahwa dewan juri tidak mendengar adanya penyebutan DPD dari peserta Regu C.
Di samping itu, MC meminta para peserta agar bisa menerima keputusan dewan juri yang bersifat mutlak. Regu C tetap meminta pertimbangan penonton untuk membuktikan bahwa mereka benar-benar menyebutkan unsur DPD dalam jawaban tersebut.
Akhirnya, juri Indri Wahyuni menekankan pentingnya artikulasi yang jelas dalam memberikan jawaban agar tidak menimbulkan keraguan penilaian. Meskipun audiens membela Regu C, juri tetap memenangkan Regu B dan mengabaikan keberatan tersebut di atas panggung.
Permohonan Maaf dan Penonaktifan Petugas Lomba
Dilansir Tempo (11/5/2026), Wakil Ketua MPR RI Abcandra Muhammad Akbar Supramatman akhirnya mengakui adanya kelalaian juri dalam penilaian tersebut. Beliau menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui sambungan telepon pada Senin, 11 Mei 2026.
Abcandra menegaskan bahwa kejadian ini menjadi catatan evaluasi serius bagi pelaksanaan lomba di masa depan. Oleh karena itu, Sekretariat Jenderal MPR RI secara resmi telah menonaktifkan dewan juri dan MC kegiatan tersebut.
Panitia pelaksana saat ini sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aspek teknis pelaksanaan lomba. Evaluasi ini mencakup mekanisme penilaian, sistem verifikasi jawaban, hingga tata kelola keberatan dalam perlombaan.
Langkah tegas ini bertujuan agar pelaksanaan lomba ke depan berlangsung lebih transparan serta akuntabel bagi peserta. Selain itu, MPR RI memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah mengawal jalannya kompetisi ini.
Integritas dalam sebuah kompetisi pendidikan merupakan fondasi utama untuk membangun karakter generasi muda yang jujur. Kejadian ini mengingatkan kita semua bahwa sportivitas harus tetap tegak berdiri di atas panggung kecerdasan bangsa. (*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin