MAHAKAMA – Tangis pilu pecah di sudut gereja saat jemaat menyadari tabungan masa depan mereka lenyap tanpa bekas. Harapan yang mereka bangun selama bertahun-tahun kini bergantung pada janji pertanggungjawaban dari pihak perbankan.
Kasus penggelapan dana jemaat sebesar Rp28 miliar milik Credit Union Gereja Katolik Paroki Aek Nabara kini menjadi sorotan utama. Kejadian memilukan ini melibatkan mantan Kepala Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang menggunakan modus deposito fiktif. Pelaku menjalankan aksi lancung tersebut sejak tahun 2019 dengan mengelabui kepercayaan para pengurus gereja di Sumatera Utara.
Pihak Bank Negara Indonesia (BNI) akhirnya mengakui kejadian tersebut sebagai tindakan oknum internal dan berjanji mengembalikan seluruh dana tersebut. Pengembalian dana akan berlangsung secara bertahap untuk memulihkan hak para nasabah yang menjadi korban penipuan terstruktur ini. Namun demikian, kasus ini memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan operasional pada level kantor kas di daerah terpencil.
Skandal ini muncul di saat perbankan nasional sedang gencar melakukan ekspansi digital dan penguatan sistem keamanan siber. Namun, celah konvensional melalui pemalsuan dokumen fisik ternyata masih menjadi ancaman nyata yang sangat membahayakan dana masyarakat.
Oleh karena itu, integritas sumber daya manusia tetap menjadi pilar utama yang tidak boleh terabaikan oleh manajemen perbankan.
Paradoks Kekuatan Aset Melawan Celah Fraud Operasional
Di tengah kasus penggelapan dana sebesar Rp 28 miliar ini, skala kerugian tersebut sebenarnya terlihat sangat kecil secara finansial. Hal ini terjadi karena BNI memiliki kekuatan finansial yang luar biasa dengan total aset mencapai Rp 1.362 triliun.
BNI mencatatkan diri sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia dengan pertumbuhan aset yang sangat agresif pada tahun 2025. Bahkan, pertumbuhan aset bank plat merah ini menyentuh angka 20,52 persen dibandingkan dengan pencapaian pada tahun sebelumnya.
Namun, justru di sinilah letak paradoks yang sangat mengkhawatirkan bagi seluruh nasabah perbankan nasional. Sistem besar dan kinerja keuangan yang solid ternyata tidak menjamin keamanan dana dari ulah nakal individu tertentu.
Celah operasional di level individu masih bisa oknum manfaatkan untuk melakukan tindakan fraud dalam jumlah yang tidak sedikit. Skala aset yang raksasa tidak selalu sejalan dengan kualitas pengawasan ketat pada tingkat operasional cabang pembantu.
Di samping itu, risiko terbesar dalam industri perbankan justru sering muncul dari kelalaian kecil di level bawah pusat layanan. Hal ini menunjukkan bahwa sistem kontrol internal BNI masih memiliki lubang yang cukup besar untuk seseorang masuki tanpa terdeteksi.
Meskipun secara fundamental keuangan BNI sangat kuat, insiden ini berpotensi menggerus kepercayaan publik secara luas dan mendalam.
Titik Lemah Pengawasan Internal dan Dampak Reputasi Bank
Kasus deposito fiktif ini memperlihatkan bahwa persoalan utama terletak pada sistem pengawasan internal yang masih memiliki titik lemah. Modus kejahatan yang berlangsung sejak tahun 2019 menunjukkan adanya kegagalan deteksi dini dalam sistem kontrol manajemen BNI pusat.
Nasabah pada umumnya tidak melihat perbedaan antara tindakan oknum individu dengan identitas institusi perbankan secara keseluruhan. Oleh karena itu, setiap kasus yang muncul di daerah tetap memberikan dampak buruk langsung pada reputasi bank nasional tersebut.
Kondisi ini menciptakan celah kepercayaan yang besar karena narasi keamanan bank tidak sejalan dengan kenyataan pahit nasabah.
Kegagalan sistem ini dapat menyebabkan kerugian reputasi yang jauh lebih besar daripada sekadar nilai finansial Rp 28 miliar. Masyarakat kini menuntut transparansi penuh agar bank benar-benar memberikan perlindungan maksimal bagi setiap nasabah tanpa memandang nominal simpanan.
Rasa aman nasabah saat menyimpan dana jauh lebih berharga daripada jaminan pengembalian uang setelah kasus terjadi. Pemerintah dan otoritas terkait harus memastikan agar perbankan memperketat prosedur operasional harian guna menutup setiap potensi penyimpangan.
Hanya dengan integritas tinggi, industri perbankan dapat memulihkan kembali kepercayaan publik yang sempat goyah akibat skandal ini. (*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin