By admin
21.04.26

Sempat Ludes Dirampok Oknum Bank, BNI Janji Kembalikan Rp 28 Miliar Uang Jemaat

BNI siap ganti Rp 28 miliar dana Koperasi CU Gereja Aek Nabara yang digelapkan pegawainya./Kompas-Niskon Sinaga

MAHAKAMA – Air mata jemaat kini membanjiri altar keadilan saat dana suci yang terkumpul dari keringat iman ludes terlahap keserakahan manusia. Sang pengkhianat perbankan telah merobek tirai kepercayaan hingga kepingan harapan rakyat kecil kini berserakan di bawah kaki sistem yang rapuh.

Suster Natalia Situmorang KYM selaku Bendahara Gereja Paroki Aek Nabara menjelaskan kronologi penggelapan dana yang mencapai Rp 28 miliar. Kasus penipuan ini bermula saat Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara bernama Andi Hakim menawarkan produk investasi palsu.

Sejak tahun 2014, pihak gereja sebenarnya sudah mulai menyimpan uang di BNI dalam bentuk tabungan biasa yang aman. Namun demikian, pada tahun 2019, Andi menawarkan produk investasi bernama BNI Deposito Investment dengan iming-iming bunga tinggi.

Ia menjanjikan bunga sebesar 8 persen per tahun yang jauh melampaui bunga deposito normal pada kisaran 3 persen. Akibatnya, Koperasi CU Aek Nabara setuju menginvestasikan uang secara bertahap mulai dari Rp 2 miliar hingga total Rp 28 miliar.

Pelaku memberikan bilyet deposito yang terlihat sangat resmi dengan tanda tangan asli dari Kepala Cabang BNI Rantauprapat.

Proses Terbongkarnya Deposito Fiktif dan Pelarian Tersangka

Aksi kejahatan perbankan ini akhirnya terbongkar saat pengurus koperasi hendak mencairkan dana deposito yang sudah jatuh tempo.

Natalia berulang kali mengingatkan Andi sejak Desember 2025 hingga Februari 2026, tetapi pelaku terus berdalih sedang memprosesnya. Kebenaran pahit tersebut baru terungkap sepenuhnya setelah Kepala Cabang BNI Rantauprapat Muhammad Camel mendatangi langsung pihak gereja.

Camel kemudian melaporkan anak buahnya sendiri ke Polda Sumut pada tanggal 26 Februari 2026 karena dugaan penipuan perbankan. Setelah laporan polisi tersebut muncul, Andi justru memilih melarikan diri ke negara Australia bersama istrinya untuk menghindari jeratan hukum.

Namun, penyidik Polda Sumut akhirnya berhasil menetapkan pegawai bank tersebut sebagai tersangka utama pada tanggal 13 Maret 2026.

Dilansir Kompas.id (19/4/2026), PT Bank Negara Indonesia (Persero) berkomitmen untuk mengembalikan seluruh uang milik Koperasi Credit Union Gereja Katolik tersebut. Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang menyatakan bahwa pihaknya sudah mengembalikan dana tahap awal sebesar Rp 7 miliar.

BNI berjanji akan menyelesaikan sisa pengembalian uang sebesar Rp 21 miliar dalam waktu satu minggu ke depan sejak sekarang. Munadi menjelaskan bahwa verifikasi internal menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang oleh pegawainya melalui penerbitan bilyet deposito yang tidak sah.

Kepastian jumlah dana yang hilang sebesar Rp 28 miliar ini merujuk pada hasil penyidikan resmi dari tim Polda Sumut. Oleh karena itu, BNI mengedepankan perlindungan nasabah agar kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan tetap terjaga dengan sangat baik.

Kritik Keras Atas Lemahnya Pengawasan Internal Perbankan

Kejadian penggelapan dana publik yang sangat besar ini memicu kritik tajam terhadap sistem keamanan dan manajemen risiko BNI.

Bagaimana mungkin seorang kepala kantor kas mampu menerbitkan dokumen investasi palsu selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi oleh sistem? Lemahnya pengawasan internal membuat nasabah merasa sangat rentan terhadap tindak kriminal yang dilakukan oleh orang dalam bank sendiri.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantas meminta BNI melakukan investigasi menyeluruh atas aspek kepatuhan dan tata kelola perusahaan. Agus Firmansyah selaku perwakilan OJK menegaskan pentingnya evaluasi sistem agar kejadian memilukan seperti ini tidak pernah terulang kembali.

Masyarakat kini menuntut perbankan untuk tidak hanya sekadar minta maaf, tetapi juga harus memperketat prosedur operasional harian.

Keadilan bagi nasabah bukan hanya sekadar tentang pengembalian uang, melainkan juga tentang kepastian keamanan dana di masa depan. (*)

Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin

Trending