MAHAKAMA – Kabut putih beraroma buah kini kerap menyesaki sudut kota dan tempat nongkrong anak muda. Di balik kesan modern, vape menyimpan ancaman serius bagi kesehatan pernapasan generasi muda.
Kekhawatiran inilah yang mendorong Singapura melarang peredaran rokok elektrik sejak 2018. Larangan diberlakukan karena vape kerap dicampur zat narkotika dan berisiko tinggi disalahgunakan.
Seiring waktu, otoritas Singapura menerapkan sanksi yang semakin tegas. Kepemilikan vape tetap dihukum meski perangkat tidak mengandung narkoba.
Berdasarkan laporan BBC Indonesia (19/1/2026), pengguna vape terancam denda hingga SGD 10 ribu. Nilai tersebut setara sekitar Rp 131 juta.
Sanksi lebih berat menanti penjual, terutama jika vape mengandung narkoba. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah rutin memeriksa tas di stasiun. Warga juga disediakan saluran khusus untuk melaporkan pengguna vape.
Indonesia Menduduki Peringkat Tertinggi Pengguna Vape di Dunia

Kondisi di Singapura sangat berbanding terbalik dengan fenomena penggunaan rokok elektrik yang terjadi di Indonesia.
Berdasarkan data Statista tahun 2023, Indonesia menduduki peringkat pertama sebagai negara dengan persentase pengguna vape tertinggi di dunia sebesar 25 persen. Angka ini jauh melampaui Amerika Serikat dengan 15 persen.
Saat ini, Indonesia masih berada pada tahap perumusan kebijakan tanpa adanya sanksi tegas bagi para pengguna. Hal ini membuat konsumsi vape tumbuh sangat cepat, terutama di wilayah urban yang memiliki akses produk yang sangat mudah.
Menurut Survei Kesehatan Indonesia 2023 oleh Kementerian Kesehatan,Wilayah Kalimantan Timur mencatatkan persentase pengguna rokok elektrik sebesar 8,1 persen dari total penduduk usia di atas lima tahun. Angka ini menempatkan Bumi Etam di posisi ketiga nasional, tepat di bawah DI Yogyakarta (9,6 persen) dan Bali (8,6 persen).
Tanpa kampanye kesehatan yang konsisten, jumlah pengguna terus meningkat di wilayah industri seperti Kalimantan Timur. Kondisi ini berpotensi membebani sistem jaminan kesehatan dalam jangka panjang.

Risiko Kesehatan dan Dampak Buruk Kandungan Zat Kimia Vape
Pendekatan Indonesia yang masih longgar sangat kontras dengan temuan medis mengenai bahaya nyata dari produk tembakau alternatif ini.
Dilansir dari laman resmi IPB University (8/9/2025), dosen Fakultas Kedokteran IPB, dr Yusuf Ryadi, menjelaskan bahwa vape mengandung banyak zat berbahaya. Cairannya memuat nikotin, pelarut organik, serta logam berat seperti nikel dan timah. Zat-zat ini berisiko merusak pembuluh darah dan sistem pernapasan.
Paparan nikotin tinggi dari vape berpotensi mengganggu perkembangan otak remaja dan menurunkan daya ingat.
Dampak kesehatan tersebut mencakup gangguan pernapasan kronis, penyakit jantung koroner, kanker paru-paru, gangguan pembuluh darah tepi, serta kerusakan gusi dan mulut.
Tingginya kadar nikotin dalam satu pod bahkan setara dengan 20 hingga 40 batang rokok, sehingga risiko kecanduannya lebih besar.
Temuan ini sejalan dengan kebijakan Singapura yang memperlakukan vape secara ketat. Pemerintah setempat menemukan sepertiga dari 100 sampel cairan vape mengandung etomidate, zat bius yang mengganggu kesadaran dan pernapasan.
Karena itu, dr Yusuf mendorong pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas melalui regulasi yang lebih ketat, kajian Badan Narkotika Nasional, serta inisiatif legislatif.
Peran kampus juga dinilai penting melalui zona bebas vape dan penguatan riset kebijakan demi melindungi generasi muda.
Kesehatan merupakan aset penting bagi kualitas hidup jangka panjang. Menjauhi kebiasaan yang merusak paru-paru adalah bentuk perlindungan terhadap diri sendiri dan keluarga. (*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin