MAHAKAMA – Notifikasi sisa data internet yang akan hangus kerap memicu kejengkelan pengguna ponsel. Rasa tidak adil muncul ketika kuota yang sudah dibayar harus hilang tanpa bisa digunakan kembali.
Kekecewaan itu mendorong sepasang suami-istri mengajukan uji materi Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi pada akhir 2025. Mereka menilai aturan tersebut memberi ruang bagi operator untuk menghanguskan kuota secara sepihak.
Namun, gugatan itu kandas. Dilansir CNN (2/3/2026), Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tidak dapat diterima dalam sidang pleno 2 Maret 2026. Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan pemohon tidak melengkapi alat bukti hingga tahap perbaikan, sehingga perkara nomor 30/PUU-XXIV/2026 dinilai tidak memenuhi syarat formil.
Putusan ini menutup jalur konstitusional bagi konsumen untuk menggugat skema kuota hangus. Di saat yang sama, persoalan kualitas dan harga layanan internet di Indonesia belum menunjukkan perbaikan berarti.
Kualitas Rendah dan Tarif Tinggi Jadi Latar Belakang

Kandasnya gugatan tersebut menjadi sorotan karena terjadi di tengah performa internet nasional yang tertinggal di kawasan. Data Speedtest Global Index menempatkan Indonesia di posisi kedelapan dari delapan negara ASEAN dalam kecepatan internet seluler.
Median kecepatan internet Indonesia per Oktober 2025 hanya 49,3 Mbps, jauh di bawah rata-rata global 99,93 Mbps. Angka ini tertinggal dari Brunei Darussalam yang mencapai 220,42 Mbps dan Singapura sebesar 186,07 Mbps.
Ironisnya, harga yang dibayar pengguna justru relatif mahal. Laporan We Are Social mencatat biaya internet Indonesia mencapai Rp 6.809 per Mbps, tertinggi di Asia Tenggara. Sebagai perbandingan, Malaysia mematok Rp 1.494 per Mbps dan Thailand hanya Rp 332 per Mbps.
Kondisi ini membuat isu kuota hangus bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bagian dari beban layanan yang mahal namun belum sebanding dengan kualitasnya.
Tekanan pada Anggaran Rumah Tangga

Dampaknya terasa langsung pada pengeluaran bulanan masyarakat. Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan 52,27 persen responden hanya mampu mengalokasikan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per bulan untuk kuota.
Sebanyak 34,52 persen lainnya bahkan menghabiskan kurang dari Rp 50 ribu. Dengan daya beli terbatas, pengguna tetap harus menerima layanan yang relatif lambat sekaligus menghadapi risiko kuota hangus.
Situasi ini memperlihatkan lemahnya posisi tawar konsumen. Pengguna membayar mahal untuk kualitas rendah dan tidak memiliki ruang hukum yang kuat setelah gugatan di MK ditolak.
Struktur Pasar dan Posisi Konsumen
Keterbatasan pilihan konsumen tidak lepas dari struktur pasar internet di Indonesia yang dikuasai sedikit perusahaan besar atau oligopoli. Dalam kondisi seperti ini, persaingan tidak terlalu ketat sehingga ruang negosiasi pengguna menjadi sempit.
Dalam buku The Theory of Industrial Organization, Jean Tirole menjelaskan bahwa pasar dengan sedikit pemain memberi peluang perusahaan menetapkan aturan yang menguntungkan diri sendiri. Aturan penghangusan kuota dapat tumbuh dalam ekosistem semacam ini.
Selain itu, ketidakseimbangan informasi antara perusahaan dan konsumen juga perlu diperhatikan. Dalam situasi tersebut, kepentingan bisnis cenderung lebih dominan dibanding hak pengguna.
Rangkaian fakta ini menunjukkan persoalan kuota hangus tidak berdiri sendiri. Ia terkait dengan kualitas layanan, struktur pasar dan perlindungan konsumen yang belum kuat. Tanpa pembenahan menyeluruh, pengguna akan terus berada di posisi paling lemah dalam ekosistem digital yang semakin vital bagi kehidupan sehari-hari. (*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin