MAHAKAMA – Lantunan doa yang seharusnya membawa kedamaian seketika berubah menjadi suasana mencekam saat sekelompok orang mendatangi rumah ibadah. Bayang-bayang ketakutan masih menyelimuti warga yang hanya ingin menjalankan kewajiban spiritual mereka dengan tenang.
Indonesia sebenarnya mengenal keragaman tinggi dengan pengakuan resmi terhadap enam agama utama. Pemerintah menjamin hak kebebasan beragama melalui Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hak yang tidak dapat dikurangi.
Namun demikian, jaminan konstitusional tersebut belum sepenuhnya terimplementasi secara nyata di lapangan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 masih terjadi berbagai pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Kondisi itu tercermin dalam laporan Katastrofe Hak Asasi Manusia yang dirilis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Lembaga tersebut mencatat 32 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama yang melibatkan warga sipil maupun pemerintah sepanjang tahun 2025.
Pelarangan Ibadah dan Isu Perizinan Mendominasi Pelanggaran

Data KontraS menunjukkan dari total 32 kasus tersebut, pelarangan beribadah menjadi bentuk pelanggaran terbanyak dengan 14 peristiwa. Selain itu, terdapat 9 tindakan pengrusakan dan 6 kasus penolakan pembangunan rumah ibadah.
Catatan hitam ini juga mencakup masing-masing 4 tindakan penyegelan, intimidasi, serta persekusi terhadap kelompok tertentu. KontraS turut menemukan peristiwa penangkapan sewenang-wenang dan tindakan diskriminasi dalam kegiatan keagamaan.
Oleh karena itu, isu izin pendirian tempat ibadah menjadi persoalan yang paling menonjol dengan total 17 kasus. Data ini membuktikan bahwa aspek administratif masih menjadi hambatan terbesar bagi kelompok agama tertentu.
Selain itu, terdapat 7 pelanggaran terkait izin kegiatan ibadah yang menandakan adanya upaya pembatasan sistematis. Kondisi ini diperparah oleh kelalaian aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan bagi kelompok minoritas.
Dominasi persoalan izin menandakan masalah ini tidak lagi sebatas gesekan sosial antarwarga. Polanya mengarah pada hambatan yang bersifat struktural, ketika prosedur administratif justru menentukan siapa yang dapat menjalankan ibadah dengan aman.
Mekanisme Administratif Sebagai Instrumen Kontrol Sosial
Gambaran tersebut sejalan dengan studi Jonathan Fox dalam buku A World Survey of Religion and the State. Kajian itu menjelaskan dominasi agama mayoritas kerap berjalan melalui kebijakan administratif yang tampak netral.
Dalam praktiknya, kemudahan aturan lebih sering berpihak pada mayoritas, baik lewat pengaturan ruang publik maupun proses pengakuan resmi. Dengan kekuatan politik dan sosial yang lebih besar, kebijakan cenderung mengikuti kepentingan mereka, sementara minoritas diminta menyesuaikan diri.
Akibatnya, pembatasan jarang hadir sebagai larangan terbuka. Hambatan muncul lewat syarat izin yang rumit, kewajiban mengumpulkan persetujuan warga dalam jumlah besar, atau rekomendasi tertentu dengan dalih menjaga ketertiban. Secara hukum terlihat sah, tetapi dalam praktiknya lebih mudah dipenuhi mayoritas.
Di titik inilah mekanisme administratif berubah menjadi alat pembatas yang efektif tanpa tindakan pidana langsung. Ruang beribadah kelompok minoritas kian menyempit, dan kebebasan beragama sebagai fondasi martabat manusia kembali diuji. Tanpa perbaikan pada mekanisme yang bias, jaminan konstitusional berisiko tinggal menjadi norma di atas kertas. (*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin