By admin
12.02.26

Ijazah Jokowi Resmi Dibuka ke Publik, Mengapa 211 Anggota DPR Malah Rahasiakan Riwayat Pendidikan?

Transparansi pejabat negara kini memasuki babak baru setelah salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, resmi ditetapkan sebagai informasi terbuka tanpa sensor./Kompas

MAHAKAMA – Lembaran ijazah kini tidak lagi sekadar bukti kelulusan administratif. Dokumen tersebut berubah menjadi simbol kepercayaan publik terhadap pemimpin negara di tengah tuntutan keterbukaan informasi yang semakin kuat.

Salinan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi ditetapkan sebagai informasi terbuka. Dilansir CNN (11/2/2026), pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi memperoleh dokumen tersebut dari KPU RI tanpa sensor pada Senin, 9 Februari 2026. 

Keputusan Komisi Informasi Pusat menegaskan bahwa ijazah dalam pencalonan presiden merupakan hak publik. Langkah ini sekaligus menetapkan standar baru transparansi bagi pejabat negara di era demokrasi modern.

Latar Belakang Pendidikan Anggota DPR Periode 2024–2029

Namun, standar keterbukaan tersebut belum sepenuhnya tercermin di lembaga legislatif. Laporan Statistik Politik 2024 Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebanyak 211 anggota DPR terpilih memilih merahasiakan latar belakang pendidikan mereka dari publik.

Ketertutupan ini dimungkinkan karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak secara spesifik mewajibkan transparansi pendidikan calon legislatif. 

Celah regulasi tersebut memunculkan pertanyaan tentang kredibilitas dan kompetensi wakil rakyat yang mengemban mandat publik.

Padahal, data yang tersedia menunjukkan profil pendidikan anggota DPR cukup beragam. Sebanyak 63 orang tercatat lulusan SMA, sementara 3 orang menempuh pendidikan hingga jenjang D3. 

Lulusan S1 mendominasi parlemen dengan 155 anggota, disusul lulusan S2 sebanyak 119 orang. Adapun lulusan S3 menjadi kelompok paling sedikit dengan jumlah 29 orang.

Keberagaman gelar akademik tersebut seharusnya dapat mencerminkan kapasitas dan kompetensi anggota dewan dalam menjalankan fungsi legislasi. Namun, tanpa keterbukaan informasi, potensi tersebut sulit dievaluasi secara objektif oleh publik.

Urgensi Transparansi Pendidikan bagi Kinerja Legislatif

Kontras antara keterbukaan ijazah Presiden dan kerahasiaan latar belakang pendidikan DPR menimbulkan kesan standar ganda dalam praktik akuntabilitas kekuasaan. Ketika pejabat eksekutif membuka diri, lembaga legislatif justru berlindung di balik kekosongan aturan.

Padahal, transparansi pendidikan berkaitan langsung dengan kualitas kebijakan. Penelitian Agung S.P.S. Langitan dan tim berjudul Pengaruh Kompetensi Pendidikan terhadap Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu (2023) menunjukkan adanya hubungan signifikan antara tingkat pendidikan dan efektivitas kinerja legislatif, baik dalam pengambilan keputusan maupun fungsi pengawasan.

Ketika riwayat pendidikan dirahasiakan, masyarakat akan kesulitan untuk mengevaluasi kapasitas legislatif secara objektif dan menyeluruh. 

Oleh karena itu, keterbukaan informasi mengenai jenjang pendidikan merupakan bagian esensial dari pertanggungjawaban wakil rakyat kepada konstituennya.(*)

Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin

Trending