MAHAKAMA — Polemik impor pakaian bekas atau thrifting kembali memanas setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menolak dengan tegas usulan legalisasi impor barang bekas, meskipun para pedagang menyatakan kesiapan untuk membayar pajak.
Penolakan ini didasari komitmen pemerintah untuk memerangi barang ilegal dan melindungi industri tekstil dalam negeri.
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa masalah utama impor pakaian bekas adalah status ilegal barang tersebut, bukan soal pungutan pajak.
“Saya nggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal yang masuknya ilegal. Kalau barang bekas dilarang kan,” Kata Purbaya, Kamis (20/11/2025) yang dikutip dari Youtube Kementerian Keuangan RI saat Rapat di Kantor Kemenkeu.
Ia menganalogikan legalisasi thrifting sama seperti melegalkan ganja meskipun dikenakan pajak.
Sikap tegas ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 yang melarang impor pakaian bekas. Tujuan utamanya adalah mencegah dominasi produk asing di pasar domestik yang berpotensi mematikan usaha pengusaha lokal, khususnya UMKM.
Setelah disuarakan oleh Menkeu, kebijakan ini sontak menjadi “bola panas” yang dilematis.
Fenomena Thrifting di Kalangan Anak Muda
Meskipun dilarang, praktik berburu dan menjual pakaian bekas impor tetap menjamur, terutama di kalangan generasi muda.
Fenomena ini didorong oleh beberapa faktor, seperti harga yang ditawarkan pakaian bekas impor jauh lebih murah dibandingkan produk baru.
Dinda Lestari (23), seorang mahasiswa dan penggemar thrifting di Samarinda, mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengakui biasanya membeli pakaian bekas secara online.
Menurut Dinda, seringkali, pakaian bekas impor memiliki kualitas bahan yang lebih baik atau merupakan brand ternama yang sulit dijangkau jika dibeli baru.
“Kalau dilarang total, mau beli baju bagus dan branded dengan harga terjangkau di mana? Kadang produk lokal yang murah kualitasnya gak tahan lama,” kata Dinda.
Anak muda melihat thrifting sebagai cara untuk mendapatkan gaya yang unik (vintage atau rare item) sekaligus mendukung konsep sustainable fashion dengan mengurangi limbah tekstil.
Indra Hidayat (28), seorang pekerja swasta, berpendapat bahwa thrifting adalah solusi bagi masalah limbah tekstil global.
“Ini kan membantu mengurangi sampah fashion. Pemerintah harusnya melihat sisi positif dari sustainable fashion ini,” ucap Indra.
Larangan Tanpa Solusi Menimbulkan Masalah Baru

Dr. Didik Hadiyatno, S.E., M.Si, seorang Dosen dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Balikpapan, memberikan pandangan terhadap pelarangan total impor pakaian bekas yang dianggapnya tergesa-gesa.
Menurut Didik, konsumen memilih thrifting karena mencari kualitas yang lebih baik, harga terjangkau, dan model yang lebih fashionable. Jika industri lokal ingin bersaing, mereka harus meningkatkan daya saing di tiga aspek ini.
“Fokus utama kebijakan ini seharusnya mendorong daya saing industri tekstil dalam negeri, bukan semata-mata mengurangi defisit perdagangan,” ucap Didik
Ia menjelaskan bahwa kekhawatiran Menkeu Purbaya beralasan, karena lesunya industri tekstil bisa menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya tersebut.
Namun, perlu solusi bertahap agar tidak menimbulkan guncangan di tingkat ekonomi mikro. Banyak pelaku usaha kecil, mulai dari pedagang pasar hingga penjual daring, menggantungkan hidup pada sektor thrifting.
“Industri domestik harus dikuatkan dulu sebelum melarang total,” ujarnya.
Ia juga menyoroti isu thrifting bukan hanya soal harga pakaian, tetapi juga berkaitan dengan gaya hidup berkelanjutan (sustainability) yang banyak dianut generasi muda.
Didik menekankan bahwa kunci keberhasilan kebijakan pemerintah adalah penguatan infrastruktur industri dan alternatif pilihan bagi konsumen.
“Anak muda harus didorong agar bangga dengan produk lokal lewat kampanye yang kreatif dan berkelanjutan,” kata Didik.
Jika harga produk dalam negeri tetap tinggi, minat masyarakat terhadap thrifting kemungkinan besar tidak akan berubah.
Pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan impor secara keseluruhan untuk meningkatkan kualitas produk dalam negeri agar mampu bersaing dengan barang luar. (*)
Penulis: Desy Alvionita
Editor: Amin