MAHAKAMA — Ruang digital di Kalimantan Timur (Kaltim) tengah dihadapkan pada gelombang masif Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian (DFK) yang menyasar figur publik dan program pemerintah.
Serangan DFK ini menciptakan iklim media sosial yang tidak sehat, rawan konflik, dan berpotensi merusak reputasi individu serta kredibilitas institusi.
Dalam beberapa waktu terakhir, isu DFK ini kian memanas dengan beredarnya sejumlah kabar bohong dan tudingan tak berdasar. Mulai dari beredarnya informasi di media sosial yang menuding Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, memiliki “simpanan” tanpa didukung bukti yang valid, munculnya tudingan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program Probebaya di Kota Samarinda, hingga postingan viral di platform X yang secara eksplisit menyebut seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim memiliki orientasi seksual sebagai gay.
Isu-isu ini menunjukkan bagaimana DFK menjadi senjata baru untuk membunuh karakter serta merusak kepercayaan publik.
Membedah Trisula Konten Negatif di Ruang Digital
Untuk memahami DFK sepenuhnya, kita perlu mengurai tiga komponen utamanya.
1. Disinformasi: Manipulasi Kebenaran yang Disengaja
Disinformasi bukan sekadar informasi yang salah (misinformasi). Ini adalah informasi keliru yang sengaja dibuat dan disebarkan untuk tujuan tertentu, seperti memanipulasi opini publik, meraih keuntungan politik, atau ekonomi. Konten disinformasi sering kali membajak emosi dengan judul bombastis atau potongan video yang dipelintir, sehingga sulit dibedakan dari fakta.
2. Fitnah: Senjata Pembunuh Karakter
Jika disinformasi menyerang kebenaran, fitnah menyerang reputasi personal. Fitnah adalah tuduhan palsu tanpa bukti yang dirancang untuk merusak nama baik seseorang, institusi, atau kelompok. Di era digital, fitnah menyebar secepat kilat dan bisa menghancurkan kepercayaan publik terhadap seseorang dalam hitungan jam.
3. Kebencian: Api yang Lahir dari Disinformasi dan Fitnah
Disinformasi dan fitnah adalah bahan bakarnya, sementara kebencian adalah api yang berkobar. Ujaran kebencian menyerang individu atau kelompok berdasarkan identitas—seperti suku, agama, ras, atau golongan, dengan tujuan memicu permusuhan dan perpecahan.
DFK tumbuh subur di media sosial karena didorong oleh beberapa faktor, seperti algoritma media sosial yang cenderung memprioritaskan konten yang memicu emosi kuat karena menghasilkan interaksi (like, share, comment) lebih tinggi. Konten DFK, terutama fitnah dan kebencian, sangat memanfaatkan pemicu emosi ini.
Selain itu, pengguna cenderung hanya menerima informasi dari kelompok yang sepemahaman (filter bubble). Ini membuat mereka lebih mudah percaya pada informasi yang mendukung keyakinan awal mereka (confirmation bias), meskipun itu adalah fitnah atau disinformasi.
Media Sosial vs Pers
Masyarakat menjadi penyebar berita di media sosial dengan sangat mudah hanya dengan satu klik (share) untuk menyebarkan informasi ke banyak orang, tanpa proses verifikasi.
Faktor rendahnya literasi digital juga menjadi faktor tumbuh suburnya DFK di media sosial. Meskipun Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) 2025 meningkat, namun skor literasi digital justru anjlok ke level 49,28. Sehingga, banyak fenomena pengguna media sosial tidak mampu membedakan sumber berita kredibel dan bohong, sehingga mudah terperangkap jaring DFK. Padahal, literasi digital menjadi keterampilan wajib di era disrupsi teknologi agar masyarakat mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, menghindari informasi paslu, serta menggunakan teknologi dengan bijak.
Sedangkan, cara kerja pers yang terverifikasi sangat berbeda dengan dinamika media sosial. Sebuah produk pers melalui proses verifikasi informasi. Pers terikat pada etika dan regulasi melalui Kode Etik Jurnalistik dan Undang-undang Pers, serta dapat dimintai pertanggungjawabannya melalui Dewan Pers.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur Kaltim, Abdurrahman Amin, menanggapi fenomena DFK ini dengan tegas. Ia menekankan perbedaan mendasar antara produk pers dan isu di media sosial.
“Produk pers memiliki validasi informasi dan terikat pada kaidah-kaidah jurnalistik. Sementara isu yang berseliweran di media sosial cenderung menggiring tanpa bersandar pada Kode Etik Jurnalistik,” ujar Rahman.
Rahman, sapaan Abdurrahman Amin juga mendorong para pihak yang merasa dirugikan oleh fitnah di media sosial untuk mengambil langkah hukum.
“Pihak yang dirugikan dapat melaporkan ke Polisi agar dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau fitnah di media sosial merupakan tindak pidana yang sering dibawa ke ranah hukum di Indonesia.
Tentu kita masih ingat beberapa kasus yang pernah terjadi di Indonesia, seperti kasus Jerinx pada tahun 2020 yang divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun 2 bulan karena kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui media sosial atau kasus penghinaan yang dilakukan oleh Muhammad Arsyad pada tahun 2014. Ia membuat dan mengedit foto seronok antara Jokowi dan Megawati Soekarnoputri dan menyebarnya melalui Facebook. Arsyad ditangkap dan diproses secara hukum.
Bahkan yang terbaru, kader Golkar yang tergabung dalam Kaukus Golkar Bersatu, melaporkan akun Instagram @kementrianbakuhantam dan @kementrian_kurangajar yang diduga menyebarkan fitnah terhadap Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Strategi Melawan Gelombang DFK
Memerangi DFK membutuhkan pendekatan multi-lapisan yang melibatkan pemerintah, media, platform, dan masyarakat. Pemerintah perlu memperkuat penegakan hukum terhadap penyebar DFK yang terbukti melanggar UU ITE dan UU lainnya. Penindakan yang tegas dan transparan dapat memberikan efek jera pada penyebar konten negatif. Keterlibatan aktif platform digital juga dapat membantu memerangi konten DFK. Platform media sosial harus lebih serius dalam memoderasi konten DFK.
Kemudian, pers yang kredibel merupakan benteng pertahanan utama melawan DFK. Produk pers yang terverifikasi harus disajikan secara menarik agar dapat bersaing dengan konten viral di media sosial. Media juga harus secara proaktif melakukan klarifikasi terhadap isu-isu DFK yang sedang ramai, seperti memberikan narasi tandingan berbasis fakta untuk mengedukasi publik.
Selain itu, masyarakat perlu dibekali dengan kemampuan untuk berpikir kritis terhadap informasi yang mereka terima. Membiasakan ‘saring sebelum sharing’ dengan mencari konfirmasi dari media kredibel sebelum membagikan informasi serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari narasi yang belum terbukti kebenarannya.
Fenomena DFK ini menjadi alarm penting bagi kita semua bahwa di era kebebasan informasi, kehati-hatian dalam menyampaikan opini harus menjadi bagian dari etika publik. Hak menyampaikan pendapat tidak boleh menabrak hak orang lain untuk tidak dicemarkan nama baiknya. Kebebasan tanpa tanggung jawab hanya akan menimbulkan kekacauan, bukan keadilan.
Penulis : Desy Alvionita
Editor : Amin