MAHAKAMA — Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, berinisial F, sedang ramai dibicarakan.
Kasus ini mencuat setelah kesaksian para korban dari Samarinda hingga Jakarta, beredar luas di media sosial. Salah satu yang paling banyak dibagikan berasal dari akun Instagram @miaew.wy, yang memuat cerita para penyintas.
Modus dugaan pelecehan yang dilakukan F disebut beragam. Ada korban yang diajak menginap di hotel. Ada pula yang didatangi ke tempat tinggalnya. Semuanya memiliki pola serupa: komunikasi dimulai secara wajar, kemudian bergeser menjadi ajakan yang tidak pantas.

Salah satu korban yang memberikan kesaksian yaitu FF (20) yang juga mahasiswi UINSI. Insiden dugaan pelecehan itu terjadi saat acara kampus tahun 2024. Pada momen tersebut, F disebut berulang kali melakukan kontak fisik tanpa persetujuan. Bahkan, menurut FF, tindakan itu dilakukan di area publik yang ramai.
Pada kesempatan lain di acara yang sama, F kembali berusaha mencium FF secara paksa. Seorang rekan FF bahkan harus menegur dan mendorong F menjauh.
FF mengaku sempat disalahkan karena dianggap tidak menjaga jarak dengan terlapor. Ia juga merasa mendapatkan tekanan setelah melapor. Beberapa pihak menuduh dirinya menjatuhkan reputasi F yang dikenal aktif dan populer di kampus.
Kesaksian lainnya yang muncul beragam—dari tindakan memeluk secara paksa hingga laporan yang menyebut perbuatan lebih jauh.
Respons Tubuh di Bawah Ancaman
Fenomena ini, di mana korban tampak diam dan tidak memberikan perlawanan, kerap disalahpahami oleh masyarakat dan bahkan lingkungan terdekat korban.
Padahal, kondisi ini merupakan respons alami tubuh terhadap rasa takut dan ancaman yang ekstrem, yang dikenal sebagai Tonic Immobility atau kelumpuhan akibat trauma.
Tonic Immobility adalah respons neurologis dan biologis yang ditandai dengan ketidakmampuan korban pelecehan seksual untuk melawan atau melarikan diri dari pelaku. Ini adalah mekanisme pertahanan terakhir yang dipicu ketika otak menilai bahwa melawan atau lari tidak mungkin berhasil.
Saat Tonic Immobility terjadi, tubuh korban menjadi kaku dan sulit digerakkan, seolah-olah lumpuh sementara. Korban tidak dapat berteriak meminta tolong, lari, apalagi melawan balik pelaku.
Tonic immobility ini diakui dalam jurnal Acta Obstetricia et Gynecologica Scandinavica (AOGS) tahun 2017. Para ahli mencatat 70 persen korban perkosaan mengalami sensasi seolah seluruh tubuhnya lumpuh.
Kondisi ini mutlak bukan karena suka sama suka atau menikmati disakiti, melainkan karena rasa takut yang luar biasa dan ketidakberdayaan.
Alfiesyahrianta Habibie, seorang Dosen Psikologi dari Universitas Mulawarman (Unmul), menegaskan bahwa kondisi ini adalah reaksi psikologis yang wajar.
“Ada orang saat dimana dia kaget, syok, enggak bisa bereaksi cepat. Biasanya orang yang mengalami pelecehan seksual juga begitu, apalagi yang sudah fisik,” jelas Alfiesyahrianta Habibie.
Ia menambahkan, dalam kasus kekerasan, korban seringkali tidak berani melawan karena rasa takut yang luar biasa, terutama ketika pelaku memiliki relasi kuasa yang lebih tinggi. Pelaku kekerasan atau pelecehan biasanya memiliki kuasa yang lebih besar dari korbannya.
“Kalau dia terintimidasi atau power-nya lebih rendah daripada yang mengintimidasi, bisa saja dia akhirnya tidak berani. Jadi, bukannya karena memang menyukai disakiti tapi rasa takut yang membuat dia seperti itu,” paparnya.
Ketidakmampuan melawan yang dialami korban kekerasan atau pelecehan adalah manifestasi dari respons biologis yang melindungi diri—bahkan ketika respons tersebut membuat korban terlihat pasif.
Pentingnya Mendukung Korban dan Edukasi Publik
Penting bagi publik untuk memahami bahwa menyalahkan korban atas respons Tonic Immobility adalah tindakan yang tidak adil dan memperparah trauma.
Kasus dugaan pelecehan mahasiswa UINSI ini mendorong korban-korban lain untuk berani bersuara, meskipun beberapa di antaranya sempat disalahkan atau dituduh menjatuhkan reputasi pelaku.
Dengan adanya pemahaman mengenai Tonic Immobility, diharapkan masyarakat dapat memberikan dukungan penuh kepada penyintas, memastikan proses hukum yang adil, serta berhenti melanggengkan budaya victim blaming atau menyalahkan korban. (*)
Penulis: Desy Alvionita
Editor: Amin