By admin
26.10.24

Kemnaker Catat 59 Ribu PHK hingga Oktober

Kementrian Ketenagakerjaan RI. (Foto: Dok. Kemnaker)

Mahakama.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan bahwa hingga 24 Oktober 2024, sebanyak 59.764 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan wilayah terdampak terbesar adalah DKI Jakarta (14.501 pekerja), Jawa Tengah (11.252 pekerja), dan Banten (10.254 pekerja). Sektor yang paling terpengaruh adalah industri pengolahan, disusul oleh sektor jasa dan perdagangan besar.

Faktor Pemicu PHK: Ekspor Melemah dan Persaingan Global

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, pelemahan ekspor tekstil, persaingan global yang ketat, perubahan pemasaran digital, serta masuknya impor garmen ilegal menjadi faktor utama yang mendorong PHK massal ini.

Dampak Pailitnya Sritex: Nasib Pesangon dan Pekerja Lama Terancam

Ilustrasi PHK (Tim Infografis: Zaki Alfarabi Detikcom)

Setelah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi dinyatakan pailit, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) memperkirakan dua kemungkinan bagi karyawan: ada yang dipekerjakan kembali dengan masa kerja yang di-reset, atau digantikan fresh graduate. KSPN juga menyuarakan kekhawatiran atas pembayaran pesangon, mengingat utang Sritex mencapai Rp25 triliun dengan aset senilai Rp15 triliun, yang berpotensi membuat pekerja hanya menerima sebagian kecil pesangon mereka. (net/ra)

Trending