By admin
29.10.24

Israel Perintahkan Warga Palestina di Beit Hanina Hancurkan Rumah Mereka Sendiri

Ilustrasi. Warga Palestina melihat rumah mereka dihancurkan alat berat Israel. (Foto: REUTERS/Ammar Awad)

Mahakama.co.id – Otoritas Israel mengeluarkan perintah kepada warga Palestina di Beit Hanina, Yerusalem Timur, untuk menghancurkan rumah mereka sendiri. Jika perintah ini tidak dilaksanakan dalam waktu tiga minggu, otoritas pendudukan Israel akan menghancurkan rumah tersebut secara paksa dengan menggunakan buldoser.

Pengalaman Warga Palestina

Menurut laporan dari kantor berita Palestina, WAFA, salah satu warga bernama Saber Al-Qawasmi mengungkapkan bahwa pasukan Israel mendatanginya pada Senin (28/10/2024) dengan instruksi tersebut. Al-Qawasmi diminta untuk menghancurkan rumahnya yang berukuran 75 meter persegi, yang telah ia bangun sekitar 15 tahun lalu. Ia juga mengaku telah dikenakan denda sebesar NIS 46.000 dalam upaya untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan guna mencegah pembongkaran, tetapi semua usahanya tidak membuahkan hasil.

Kebijakan Diskriminatif dan Pelanggaran Hak

Di Yerusalem yang diduduki, pemerintah Israel diketahui menolak memberikan izin mendirikan bangunan bagi warga Palestina. Hal ini memaksa banyak warga untuk menghadapi ancaman penghancuran rumah mereka. Gubernur Yerusalem melaporkan bahwa selama kuartal ketiga tahun 2024, terdapat total 154 kasus pembongkaran rumah dan kegiatan penggalian di wilayah tersebut. Praktik ini dianggap melanggar hukum internasional serta norma kemanusiaan yang menghormati hak atas perumahan.

Strategi Pengusiran Warga Palestina

Ilustrasi Bulldozer Israel menghancurkan rumah warga Palestina. (Foto: Ahmad Gharabli/AFP/Getty Images)

Banyak pihak menduga bahwa tindakan penghancuran ini merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk secara sistematis mengusir warga Palestina dari Yerusalem, demi memperluas koloni Israel di wilayah tersebut. (net/ra)

Trending