IMPIAN bekerja di luar negeri dengan gaji fantastis kini bukan lagi sekadar angan. Negeri Sakura, Jepang, membuka pintu lebar-lebar bagi tenaga kerja asal Indonesia.
Jepang saat ini membuka peluang besar bagi tenaga kerja asal Indonesia. Kebutuhan mereka bahkan mencapai 40.000 orang untuk berbagai sektor. Dilansir Kompas (5/10/2025), Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman Suryanegara menyampaikan hal ini. Sayangnya, hingga kini Indonesia baru mampu mengirimkan sekitar 25.000 pekerja.
40.000 Lowongan dan Apresiasi Tinggi untuk WNI
Mayoritas tenaga kerja asal Indonesia di Jepang berkiprah di bidang pertanian, kelautan, perawatan, hingga konstruksi. Dari sisi penghasilan, Iftitah bilang gaji kerja di Jepang bisa mencapai antara Rp 25 juta hingga Rp 55 juta per bulan.

Iftitah juga menyebut ada hal yang sangat menarik dan membanggakan. Masyarakat Jepang sangat menghargai tenaga kerja Indonesia karena keramahtamahannya (hospitality). Bahkan, tenaga kerja dari Indonesia mendapat apresiasi tinggi. Mereka dianggap nomor satu dibandingkan dengan pekerja dari negara lain.
Program Pelatihan di Kawasan Transmigrasi
Untuk mendukung kebutuhan 40.000 pekerja ini, Pemerintah Indonesia dan Jepang sepakat menyiapkan program pelatihan. Program ini ditujukan bagi masyarakat di kawasan transmigrasi. Iftitah mendorong masyarakat transmigran memanfaatkan kesempatan ini. Pemerintah berharap program ini membuka kesempatan luas bagi para pencari kerja.

Jepang juga tengah membutuhkan tambahan tenaga di sektor pertanian dan hasil laut. Karena itu, Jepang menawarkan program magang bagi tenaga kerja Indonesia selama tiga hingga lima tahun. Skema ini dinilai menguntungkan. Peserta magang bisa memperoleh keterampilan sesuai standar teknologi dan budaya kerja Jepang.
Alur Kerja ke Jepang: Lulus Ujian Keterampilan
Dikutip dari laman resmi Kedutaan Besar Jepang, ada sejumlah alur yang harus ditempuh jika ingin bekerja ke Jepang. Berikut alur cara yang harus dilalui sampai akhirnya bisa bekerja ke Jepang:
- Warga Negara Asing yang ingin masuk ke Jepang untuk bekerja diminta harus lulus ujian keterampilan dan bahasa Jepang di negara asal.
- Setelah lulus, warga negara tersebut bisa langsung melamar pekerjaan di Jepang atau bisa melalui bantuan pencarian kerja melalui kantor penempatan kerja swasta.
- Apabila sudah diterima segera tanda tangan kontrak kerja, kemudian mengikuti program orientasi sebelum kedatangan dari organisasi penerima dan lain-lain, serta mengikuti tes kesehatan.
- Kemudian mengajukan permohonan sertifikat kelayakan tinggal di Jepang yang diwakili oleh staf organisasi penerima.
- Setelah itu menjalani pemeriksaan Biro Pelayanan Imigrasi Regional berupa penerbitan sertifikat kelayakan untuk kerja di Jepang.
- Sertifikat kelayakan untuk tinggal di Jepang yang dikirim oleh organisasi penerima diserahkan kepada Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Jepang di luar negeri.
- Berikutnya lakukan pengajuan visa. Visa telah terbit, maka bisa langsung masuk ke Jepang dan penerbitan kartu izin tinggal didapatkan di kemudian hari.
- Langsung bisa bekerja di Jepang.
Iftitah berharap, setelah menyelesaikan masa magang, para pekerja dapat kembali. Mereka diharapkan dapat membangun daerah asalnya, terutama kawasan transmigrasi.(*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin