MAHAKAMA — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk tahun 2025 sebesar Rp3.579.314, atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya, menuai kritik.
Kenaikan tersebut dinilai belum mampu secara signifikan mengangkat kesejahteraan dan daya beli pekerja di tengah lonjakan biaya hidup yang terus terjadi.
Pengamat Ekonomi Kaltim, Purwadi Purwoharsojo, menilai kenaikan 6,5 persen tersebut masih tergolong “B aja” atau biasa saja.
Menurutnya, angka tersebut tidak sebanding dengan peningkatan harga kebutuhan pokok yang telah terjadi, sehingga membuat UMP yang baru ditetapkan terasa tidak signifikan.
Ia menyoroti bahwa biaya hidup di Kaltim terus meningkat secara menyeluruh, mencakup pendidikan anak, biaya makan sehari-hari, hingga transportasi.
Purwadi bahkan secara gamblang menyebut bahwa dengan kondisi sekarang, gaji sebesar itu masih pas-pasan.
“Gaji segitu masih pas-pasan. Harga semua naik. Bahkan 80 ribu itu buat beli paket internet saja kaga cukup hehe,” ungkapnya, menyoroti rendahnya daya beli.
Formalitas dan Inflasi
Purwadi juga berpendapat bahwa kenaikan 6,5 persen tersebut hanya sebatas formalitas dan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Kenaikan harga bahan pokok dan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sudah terjadi sejak jauh hari telah menggerus nilai kenaikan UMP ini.
“Kalau inflasi tidak dikendalikan, naik berapa pun upahnya, tetap saja daya beli pekerja stagnan,” kata Purwadi, menekankan pentingnya pengendalian harga sebagai kunci peningkatan kesejahteraan pekerja.
Di sisi lain, Purwadi menilai kenaikan ini juga tidak akan terlalu membebani pelaku usaha. Menurutnya, para pelaku usaha sudah lebih dulu menaikkan harga produk mereka. Penyesuaian harga ini dilakukan untuk menutupi lonjakan biaya produksi dan distribusi yang mereka hadapi.
Acuan Pemerintah Provinsi
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kaltim diketahui menetapkan UMP 2025 ini berdasarkan formula nasional sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Formula ini mempertimbangkan tiga komponen utama, yakni tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan kontribusi tenaga kerja di Kaltim.
Keputusan akhir penetapan UMP diambil setelah melalui rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim. Meskipun demikian, angka yang ditetapkan sebesar Rp3.579.314 masih dianggap belum ideal untuk mengejar ketertinggalan daya beli pekerja di Kaltim, terutama di tengah dinamisnya ekonomi saat ini. (*)
Penulis: Desy Alvionita
Editor: Amin