By admin
06.11.25

Dari Barak Polisi Kolonial ke Polsek Modern: Gedung Bersejarah Ini Resmi Jadi Cagar Budaya

Potret kantor Polisi Sektor Kota Samarinda.

MAHAKAMA – Bangunan tua bergaya kolonial yang kini menjadi Polsek Samarinda Kota ternyata bukan gedung biasa. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda memastikan, bangunan di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bugis itu resmi ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota.

Penetapan ini tertuang dalam SK Wali Kota Samarinda Nomor 432/359/HK-KS/XI/2021, yang menegaskan bahwa gedung eks barak polisi zaman Belanda itu memiliki nilai sejarah tinggi bagi Kota Tepian.

Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Samarinda, Barlin Hady Kesuma, mengatakan penetapan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga warisan sejarah kota.

“Bangunan ini punya nilai penting dalam sejarah perkembangan pemerintahan dan sistem keamanan di Samarinda,” jelas Barlin, belum lama ini.

Bangunan dengan luas sekitar 2.024 meter persegi ini berdiri di atas lahan lebih dari 8.000 meter persegi. Arsitekturnya masih mempertahankan unsur asli seperti beton, kayu, besi, dan seng, dengan dinding krem serta atap sirap merah yang menjadi ciri khas bangunan kolonial.

Menariknya, dari arsip peta tahun 1930 dan 1941, kawasan ini sudah tercatat sebagai Politie Kazerne atau barak polisi, yang berdampingan dengan rumah sakit kolonial (Hospitaal O.B.M). Artinya, fungsi kepolisian di Samarinda sudah ada sejak masa penjajahan Belanda.

“Ini bukti bahwa sistem keamanan di Samarinda sudah terbentuk sejak era kolonial,” tambah Barlin.

Meski usianya sudah hampir seabad, banyak bagian bangunan masih asli, seperti ventilasi bertingkat di atap tengah, serta pintu dan jendela khas Hindia Belanda yang masih berfungsi dengan baik.

Kini, selain digunakan sebagai kantor Polsek Samarinda Kota, kompleks tersebut juga menampung UPT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Puskesmas Samarinda Kota.

“Walau fungsinya bertambah, bentuk dan karakter bangunan tetap dipertahankan sesuai prinsip pelestarian,” ujar Barlin.

Menariknya, gedung ini juga sempat menjadi sorotan publik pada tahun 2025 ini, ketika 15 tahanan kabur dari ruang sel Polsek Samarinda Kota. Peristiwa itu menjadi salah satu kejadian paling diingat masyarakat terkait fungsi kepolisian di bangunan bersejarah ini.

Sebelumnya, bangunan ini sempat berada di bawah Polresta Samarinda hingga tahun 2010–2011, sebelum hak pengelolaannya diserahkan ke Pemerintah Kota Samarinda.

Menurut Barlin, penetapan status cagar budaya ini bukan sekadar formalitas, tapi juga upaya memperkuat identitas kota.

“Status cagar budaya ini bukan hanya penanda sejarah, tapi juga simbol identitas Samarinda yang harus dijaga,” pungkasnya.(*)

Penulis: Redaksi

Trending