MAHAKAMA — Kamu pasti sering melihat pengemudi ojek online yang semakin banyak jumlahnya, atau penjual kopi keliling semakin menjamur akhir-akhir ini.
Ternyata lebih dari separuh pekerja di Indonesia bekerja di sektor informal. Mengapa demikian?
Data terbaru menunjukkan bahwa sektor informal kini mendominasi pasar kerja nasional, sebuah fenomena yang membawa tantangan serius bagi stabilitas ekonomi jangka panjang.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2025, jumlah pekerja sektor informal di Indonesia telah mencapai 86,55 juta orang. Angka ini menunjukkan tren kenaikan yang signifikan dalam lima tahun terakhir.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2023 jumlahnya berada di angka 83,34 juta, yang berarti terjadi lonjakan sebesar 3,16 juta orang dalam waktu kurang dari dua tahun.
Sektor informal mencakup mereka yang bekerja tanpa ikatan kontrak resmi oleh pemerintah. Pelaku di sektor ini biasanya bekerja secara mandiri tanpa kontrak kerja atau perlindungan hukum.
Berbeda dengan pekerja formal yang memiliki gaji tetap dan jaminan sosial lengkap, pekerja informal—seperti pedagang pasar dan pengemudi transportasi daring—bekerja tanpa perlindungan undang-undang, cuti, maupun pesangon.
Investasi Tinggi Namun Minim Serapan Tenaga Kerja
Fenomena ini memicu pertanyaan besar: Mengapa sektor informal terus membengkak di tengah klaim investasi yang tinggi?
Meskipun investasi Indonesia mencapai Rp1.418,9 triliun pada tahun 2023, penyerapan tenaga kerja justru menurun. Hal ini dikarenakan aliran dana investasi lebih banyak masuk ke industri padat modal ketimbang industri padat karya yang menyerap banyak orang.
Kondisi ini diperparah oleh gelombang PHK. Jumlah korban PHK meningkat tajam hingga 32% menjelang Juni 2025, memaksa para eks-karyawan beralih ke sektor informal demi bertahan hidup.

Selain itu rendahnya pendidikan menjadi faktor yang mempengaruhi penyerapan tenaga kerja. Lebih dari sepertiga pekerja Indonesia hanya menempuh pendidikan Sekolah Dasar (SD) ke bawah, sehingga sulit menembus standar sektor formal.
Ancaman “Lingkaran Setan” Ekonomi
Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Purwadi Purwoharsojo, memperingatkan bahwa tren ini menciptakan “lingkaran setan” yang membahayakan ekonomi nasional.
“Daya beli yang lemah membuat perusahaan melakukan PHK. Korban PHK kemudian menjadi pekerja informal yang penghasilannya tidak menentu. Hal ini menyebabkan daya beli turun kembali, yang akhirnya memicu PHK lanjutan di sektor formal,” jelas Purwadi.
Ia juga menyoroti risiko deindustrialisasi prematur. Di tengah masa bonus demografi, banyak lulusan sekolah dan kampus yang keahliannya tidak terpakai karena mereka akhirnya bekerja di sektor yang tidak sesuai dengan kompetensinya.
“Kita makin masuk ke middle income trap, dan beban negara untuk menyediakan perlindungan sosial makin besar. Orang kerja sekadar kerja, tapi tidak berkualitas,” tambahnya.
Krisis Perlindungan Sosial dan Fiskal

Dampak jangka panjang dari fenomena ini adalah rapuhnya perlindungan sosial dan ancaman terhadap kas negara. Dari 40 juta peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, hanya 9,2 juta orang yang berasal dari sektor informal. Minimnya partisipasi ini terjadi karena jaminan sosial sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu.
Jika tren ini berlanjut, penerimaan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan turun drastis seiring menyusutnya jumlah pekerja formal dan melemahnya konsumsi masyarakat.
Padahal, PPH dan PPN menjadi penyumbang pemasukan tertinggi untuk negara sekaligus tulang punggung pembangunan nasional. Negara akan mengalami beban ganda: berkurangnya penerimaan dan meningkatnya beban sosial.
Belajar dari Spanyol dan Singapura
Indonesia dinilai perlu mencontoh kebijakan negara lain dalam memberikan perlindungan kepada pekerja informal.
Seperti Spanyol yang mengakui pengemudi aplikasi transportasi online seperti Uber dan Cabify sebagai pekerja formal. Mereka berhak mendapat perlindungan tenaga kerja, termasuk jaminan sosial dan hak cuti.
Keputusan ini sejalan dengan keputusan Mahkamah Agung Spanyol yang mengakui pengemudi tidak hanya sekadar mitra independen, namun juga sebagai karyawan yang berhak atas kondisi kerja yang adil.
Selain itu, Singapura yang memiliki Progressive Wage Model (PWM) untuk menyejahterakan pekerja informal secara sistematis melalui struktur jenjang karir yang jelas.
PWM juga mengatur terkait kenaikan gaji sesuai keterampilan dan pengalaman bekerja, serta mewajibkan pelatihan bagi yang ingin naik jenjang.
Tanpa intervensi kebijakan yang nyata, peningkatan jumlah pekerja informal mungkin terlihat mampu menekan angka pengangguran secara sementara, namun di balik itu, ia menyimpan bom waktu bagi ketahanan ekonomi Indonesia di masa depan. (*)
Penulis: Desy Alvionita
Editor: Amin