MAHAKAMA – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, telah mengajukan gugatan perdata terhadap media massa Tempo dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp200 miliar. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sidang perdananya telah berlangsung pada September 2025.
Gugatan tersebut dipicu oleh pemberitaan Tempo, dengan poster berita harian Tempo edisi 16 Mei 2025 yang bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk”. Menteri Amran Sulaiman menggugat dengan dalih perbuatan melawan hukum karena merasa mengalami kerugian material dan immaterial yang ditaksir mencapai Rp200 miliar, merusak citra dirinya dan Kementerian Pertanian.
Polemik Setelah Rekomendasi Dewan Pers
Sebelum gugatan perdata diajukan, Ketua Tim Komunikasi Kementerian Pertanian Wahyu Indarto melaporkan sampul berita itu ke Dewan Pers. Dewan Pers kemudian menerbitkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR). Rekomendasi tersebut antara lain meminta Tempo untuk mengganti judul poster, memoderasi komentar di media sosial, dan meminta maaf kepada pelapor. Tentu saja dalam hal ini yang menjadi pelapor adalah Wahyu Indarto. Sebab, diketahui bahwa Wahyu Indarto tidak menunjukkan surat kuasa sebagai perwakilan Amran Sulaiman.
Tempo mengklaim telah melaksanakan seluruh rekomendasi dari Dewan Pers. Namun, pihak Kementan menyatakan Tempo belum sepenuhnya melaksanakan putusan PPR sesuai dengan substansi dan kewajiban yang tercantum dalam rekomendasi.
Menteri Amran Sulaiman kemudian menggugat PT Tempo Inti Media ke jalur pengadilan perdata. Namun, permasalahan diawal adalah Wahyu Indarto sebagai pelapor dan Tempo.co sebagai terlapor yang telah diajukan ke Dewan Pers. Sementara, berdasarkan UU Pers Pasal 12 UU No. 40 Tahun 1999, menyatakan bahwa yang dianggap bertanggung jawab secara hukum atas isi pemberitaan adalah pimpinan redaksi.
Catatan Kaki Gugatan Sengketa Pers
Gugatan yang dilayangkan ke Tempo bukan hal baru. Hal ini sebelumnya pernah terjadi di Makassar. Sebanyak enam media di Kota Makassar diperkarakan ke PN Makassar dalam kasus perdata pada tahun 2022.
Adapun enam media yang digugat berdasarkan data salinan nomor perkara secara online, yakni Antara News, Terkini News, Celebes News, Makassar Today, Kabar Makassar dan RRI, dengan penggugat bernama M. Akbar Amir.
Gugatan M Akbar Amin terhadap enam media terkait berita konferensi pers tahun 2016, dimana narasumber dalam berita mempertanyakan status M. Akbar Amin sebagai Raja Tallo. Atas berita itu, M. Akbar Amin mengaku mengalami kerugian senilai Rp100 triliun akibat pembatalan sejumlah proyek yang diklaim pihaknya.
Pada 2024, ada pula gugatan terhadap dua media online di Makassar. Hal itu bermula dari pemberitaan tentang pemberhentian sejumlah pegawai Pemprov Sulsel di era Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.
Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dalam perkara gugatan perdata senilai Rp700 miliar terhadap dua media daring, Herald. id dan Inikata.co. id, beserta wartawan dan narasumbernya. Putusan ini menandai berakhirnya sengketa hukum yang diajukan lima mantan Staf Khusus Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Dengan adanya putusan ini tentu dapat dijadikan yurisprudensi sehingga dalam proses penanganan sengketa pers mengedepankan penyelesaian di Dewan Pers.
Indikasi Pembredelan Pers Gaya Baru
Langkah Menteri Amran Sulaiman yang melanjutkan sengketa ke jalur hukum perdata setelah adanya rekomendasi Dewan Pers ini telah menuai sorotan tajam dari sejumlah organisasi pers dan masyarakat sipil, memunculkan pertanyaan tentang indikasi pembredelan pers gaya baru.
Organisasi seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyayangkan gugatan tersebut karena dinilai mengangkangi kewenangan Dewan Pers yang seharusnya menjadi satu-satunya jalur penyelesaian sengketa pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara itu, nilai tuntutan yang fantastis, mencapai Rp200 miliar, dianggap sebagai upaya untuk “membungkam” dan bahkan “membawa Tempo ke jurang kebangkrutan” (chilling effect), yang dapat membuat jurnalis dan media lain menjadi takut dan enggan memberitakan kritik terhadap kebijakan atau pejabat publik. Nilai Rp200 miliar ini juga memunculkan pertanyaan, apa dasar perhitungan angka Rp200 miliar ini?
Di sisi lain, Kuasa Hukum Kementan membantah tudingan pembungkaman pers. Mereka menegaskan bahwa gugatan tersebut adalah langkah hukum untuk membela martabat petani dan menguji kebenaran pemberitaan Tempo yang dinilai menghina petani, serta tidak menindaklanjuti PPR secara benar.
Gugatan Rp200 miliar oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo memicu perdebatan serius tentang kepatuhan terhadap UU Pers dan ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia. Meskipun pihak Kementan berdalih membela petani, namun langkah tersebut dinilai sebagai preseden buruk yang berpotensi menjadi pembredelan pers gaya baru melalui jalur hukum perdata.
Penulis : Desy Alvionita
Editor : Amin