
Mahakama.co.id – Salehuddin, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kaltim, berencana mengkaji Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan pendidikan akibat angka putus sekolah SMA di daerah tersebut.
Salehuddin mengatakan bahwa ribuan anak terpaksa tidak melanjutkan pendidikan karena satu dan lainnya. Pihaknya berupaya mencari agar mengurangi angka putus sekolah di Kaltim, kemudian menilai perlunya melakukan evaluasi terhadap regulasi.
“Pertama, kita harus lakukan evaluasi. Salah satunya pada regulasi yang berlaku,” ungkap Salehuddin, Jum’at (03/11/2023).
Pihaknya akan melakukan evaluasi untuk mengubah persentase siswa kurang mampu yang diterima sekolah, sesuai peraturan daerah, yang saat ini mewajibkan 20% anak dinyatakan kurang mampu dan tidak mampu mengenyam pendidikan di sekolah tersebut.
“Tapi kita upayakan supaya bisa naik ke angka 30 persen. Sebab salah satu alasan putus sekolah itu karena faktor ekonomi,” tambahnya.
Salehuddin mengadvokasi kesetaraan akses pendidikan bagi anak-anak di Kalimantan Timur, mendesak Pemerintah Provinsi untuk memprioritaskan evaluasi peraturan daerah dan memenuhi hak anak atas pendidikan.
“Kita mau, angka putus sekolah bisa terus turun. Meskipun secara bertahap,” tutupnya. (Hms/Adv)