
Mahakama.co.id – Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Ali Hamdi mengaku prihatin dengan masih tingginya peredaran narkoba di Samarinda.
Peredaran narkoba masih terjadi karena adanya permintaan yang tidak terpenuhi dan tidak dapat dipenuhi sepenuhnya.
Ancaman peredaran narkoba di Kaltim semakin meningkat, terbukti dengan meningkatnya penangkapan penjual narkoba dalam beberapa bulan terakhir.
“Hukum dagang yakni barang beredar karena masih adanya permintaan juga berlaku untuk narkoba,” ucapnya.
Meskipun ada upaya pemerintah dan polisi untuk memerangi perdagangan narkoba, tidak ada efek jera yang signifikan bagi para pelakunya, khususnya di Kaltim, di mana perdagangan narkoba terutama yang menyasar generasi muda merupakan ancaman besar bagi masa depan mereka.
Ali Hamdi membahas regulasi narkoba seperti UU 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dan Perda Kaltim 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba.
“DPRD Kaltim juga aktif dalam mensosialisasikan regulasi ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba,” jelasnya.
Kaltim provinsi dengan tingkat penyalahgunaan narkoba tertinggi kedua di Indonesia, memiliki prevalensi yang tinggi pada kelompok usia 13-18 tahun, hal ini menunjukkan perlunya tindakan pencegahan dan perlunya intervensi yang tepat sasaran.
Ali Hamdi menekankan perlunya partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat dalam pemberantasan narkoba dengan keterbatasan personel sebagai kendalanya, Ia mengucapkan terima kasih kepada pihak berwenang karena telah mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba.
“Kami berharap razia agar rutin dilaksanakan dan masyarakat peduli dengan lingkungannya, jangan ragu berikan informasi kepada kepolisian,” tandasnya. (Hms/Adv)